Penyidik Kembalikan Berkas Lina Mukherjee ke Kejati, Kian Dekati Disidang

Hukum42 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Penyidik kembalikan berkas perkara selebgram Lina Mukherjee yang terlibat kasus dugaan melakukan penistaan agama dengan konten makan kriuk kulit babi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Sebelumnya, jaksa Kejati Sumsel sempat meminta pihak penyidik Polda Sumsel, untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa yang menjerat Selebgram Lina Mukherjee.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari SH MH saat dikonfirmasi membenarkan, pengembalian berkas perkara tersebut.

“Benar, pada Selasa 20 Juni 2023 kemarin jaksa menerima pengembalian berkas kasus tersebut dari penyidik Polda Sumsel,” ungkapnya, Rabu (21/6/2023).

Dikatakan Vanny, saat ini pihak jaksa Kejati Sumsel masih meneliti berkas perkara yang dikembalikan oleh penyidik Polda Sumsel.

Adapun tujuan dari meneliti berkas, kata Vanny yakni apakah berkas tersebut telah sesuai dan dilengkapi sesuai dengan petunjuk-petunjuk jaksa sebelum dinyatakan lengkap.

“Pemeriksaan kelengkapan berkas biasanya diteliti oleh jaksa paling lama tujuh hari kerja,” ujarnya.

Dijelaskan Vanny, apabila berkas tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa maka selanjutnya yakni tahap II, penyerahan bukti berikut pelimpahan tersangka dari penyidik ke jaksa Kejati Sumsel. (*)

    Komentar