Penyidik Kejari Muba Geledah Ruang Tapem Dan BPKAD

- Redaksi

Senin, 13 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUBA- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Musi Banyuasin melakukan penggeledahan ruang bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Muba dan ruang bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Muba, Senin (13/4/2026).

Penggeledahan dilakukan selama 2 jam sejak pagi sekira pukul 10.00 WIB. Dari Ruang Bagian Tapem Tim Kejari Muba keluar dengan membawa satu bok plastik berisi sejumlah dokumen.

Usai melakukan penggeledahan di bagian Tapem, tim Pidana Khusus bersama Tim Intelijen Kejari bergerak menuju ruang bagian aset BPKAD Muba yang jaraknya tak jauh dari lokasi penggeledahan pertama.

Penggeledahan dilakukan tim pidana khusus berkaitan dengan kasus dugaaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan dan penguasaan tanah aset milik pemeritah Muba pada 2006 dan 2009.

Sekedar informasi, perkara ini berawal pada tahun 2006 Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Melakukan Pembebasan lahan Masyarakat yang akan digunakan untuk lokasi Pembangunan Gedung Diklat Guru dan Pondok Pesantren di Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin dan pada tahun 2009 Pemerintah Kab. Musi Banyuasin melakukan pembebasan lahan kembali yang diperuntukkan pembangunan Madrasah Bertaraf Internasional.

Bahwa selanjutnya pada tahun 2009 Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengajukan penerbitan ke BPN Muba dan diterbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 09 tanggal 06 April 2009 dengan kegunaan untuk Madrasah Bertaraf Internasional Departemen Agama RI yang dikeluarkan oleh BPN Musi Banyuasin yang berlokasi di Keluarahan Kayu Ara, yang mana tanah tersebut terdaftar dalam aset milik Pemkab Musi Banyuasin yang tercatat dalam Barang Milik Daerah dan telah termasuk dalam aplikasi E- BMD dengan kode lokasi 05.00.00.

Selanjutnya pada tahun 2015 diterbitkan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah (SPH) Nomor 593/05/II/ 2015 atas nama Marzikum Tanggal 31 Januari 2015, dengan luas lebih kurang 10.432 M2 di atas tanah milik Pemkab Muba berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 09 tanggal 06 April 2009.

Berdasarkan SPH tersebut di atas, Pihak Swasta mengusahakan tanah tersebut untuk dijual kavlingan kepada masyarakat dan telah berdiri rumah warga di atas Tanah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tersebut di Kelurahan Serasan Jaya, bahwa Pihak Swasta tidak memiliki HGB atas tanah tersebut dan izin lainya sesuai dengan peraturan per Undang-undangan yang berlaku.

Bahwa berdasarkan pendalaman yang dilakukan oleh tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, perbuatan tersebut menimbulkan potensi Kerugian Keuangan Negara yang nilainya mencapai miliyaran rupiah.

“Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan terus mendalami dan mencari alat bukti dan memintai keterangan para saksi serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan per Undang-undangan,” ujar Kasi Intel Kejari Muba Abdul Harris dalam pers rilisnya

Berita Terkait

Sidang Gugatan Aset Pemda Berlanjut, 4 Saksi dan 37 Alat Bukti di Sampaikan di Persidangan
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Terima Apresiasi BKKBN Sumsel atas Dukungan Program TAMASYA
Sekda Muba Ikuti Pra Ekspos Bersama BKN Pusat
Warga Klaim Lahan 75 Hektare Milik PTPN IV, Manajemen Buka Mediasi
Para Ibu adalah Benteng Utama Pencegahan Narkoba
Telkomsel Bagikan Masker kepada Jurnalis Ekonomi di Tengah Kabut Asap Palembang
Pemkot Palembang Gandeng Telkomsel, 4.000 Siswa Kurang Mampu Dapat Kuota Internet Gratis untuk PJJ
Manajemen Talenta ASN Jadi Faktor Penting dalam Pelayanan

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:46 WIB

Sidang Gugatan Aset Pemda Berlanjut, 4 Saksi dan 37 Alat Bukti di Sampaikan di Persidangan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Terima Apresiasi BKKBN Sumsel atas Dukungan Program TAMASYA

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Sekda Muba Ikuti Pra Ekspos Bersama BKN Pusat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:10 WIB

Warga Klaim Lahan 75 Hektare Milik PTPN IV, Manajemen Buka Mediasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Para Ibu adalah Benteng Utama Pencegahan Narkoba

Berita Terbaru

Sumsel

Sekda Muba Ikuti Pra Ekspos Bersama BKN Pusat

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:32 WIB

Empat Lawang

Warga Klaim Lahan 75 Hektare Milik PTPN IV, Manajemen Buka Mediasi

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:10 WIB

Empat Lawang

Para Ibu adalah Benteng Utama Pencegahan Narkoba

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:57 WIB