SUARAPUBLIK.ID, MUBA- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Musi Banyuasin melakukan penggeledahan ruang bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Muba dan ruang bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Muba, Senin (13/4/2026).
Penggeledahan dilakukan selama 2 jam sejak pagi sekira pukul 10.00 WIB. Dari Ruang Bagian Tapem Tim Kejari Muba keluar dengan membawa satu bok plastik berisi sejumlah dokumen.
Usai melakukan penggeledahan di bagian Tapem, tim Pidana Khusus bersama Tim Intelijen Kejari bergerak menuju ruang bagian aset BPKAD Muba yang jaraknya tak jauh dari lokasi penggeledahan pertama.
Penggeledahan dilakukan tim pidana khusus berkaitan dengan kasus dugaaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan dan penguasaan tanah aset milik pemeritah Muba pada 2006 dan 2009.
Sekedar informasi, perkara ini berawal pada tahun 2006 Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Melakukan Pembebasan lahan Masyarakat yang akan digunakan untuk lokasi Pembangunan Gedung Diklat Guru dan Pondok Pesantren di Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin dan pada tahun 2009 Pemerintah Kab. Musi Banyuasin melakukan pembebasan lahan kembali yang diperuntukkan pembangunan Madrasah Bertaraf Internasional.
Bahwa selanjutnya pada tahun 2009 Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengajukan penerbitan ke BPN Muba dan diterbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 09 tanggal 06 April 2009 dengan kegunaan untuk Madrasah Bertaraf Internasional Departemen Agama RI yang dikeluarkan oleh BPN Musi Banyuasin yang berlokasi di Keluarahan Kayu Ara, yang mana tanah tersebut terdaftar dalam aset milik Pemkab Musi Banyuasin yang tercatat dalam Barang Milik Daerah dan telah termasuk dalam aplikasi E- BMD dengan kode lokasi 05.00.00.
Selanjutnya pada tahun 2015 diterbitkan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah (SPH) Nomor 593/05/II/ 2015 atas nama Marzikum Tanggal 31 Januari 2015, dengan luas lebih kurang 10.432 M2 di atas tanah milik Pemkab Muba berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 09 tanggal 06 April 2009.
Berdasarkan SPH tersebut di atas, Pihak Swasta mengusahakan tanah tersebut untuk dijual kavlingan kepada masyarakat dan telah berdiri rumah warga di atas Tanah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tersebut di Kelurahan Serasan Jaya, bahwa Pihak Swasta tidak memiliki HGB atas tanah tersebut dan izin lainya sesuai dengan peraturan per Undang-undangan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan pendalaman yang dilakukan oleh tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, perbuatan tersebut menimbulkan potensi Kerugian Keuangan Negara yang nilainya mencapai miliyaran rupiah.
“Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan terus mendalami dan mencari alat bukti dan memintai keterangan para saksi serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan per Undang-undangan,” ujar Kasi Intel Kejari Muba Abdul Harris dalam pers rilisnya

















