SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Meskipun pada batas waktu yang ditentukan, Pemerintah Kota Pagar Alam sudah melakukan penyetaraan jabatan struktural ke fungsional dilingkungan Pemkot Pagar Alam atas tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Adiministrasi ke dalam Jabatan Fungsional serta persetujuan Kementerian Dalam Negeri, namun kebijakan tersebut masih dinilai hawer-hawer alias kabur.
Pasalnya,dihadapan anggota Komisi II DPR RI Irma Suryani,Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pagar Alam, Marendra Oka Wijaya mengatakan untuk rumpun jabatan masih belum ada acuan secara spesefik.
“Sedangkan kita ketahui bersama bawhwa peraturan dan kebijakan ini harus dilakukan terakhir dipenghujung 2021 lalu dan berlaku untuk seluruh indonesia,” paparnya.
Oka mengatakan, begitupula dengan angka kredit penilaian yang masih kabur serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang belum jelas, sehingga meskipun sudah dilakukan penyetaraan, secara kepegawaian juga masih menunggu petunjuk tekhnis selanjutnya.
Menyikapi hal ini, Irma Suryani mengatakan bahwa memang permasalahan ini juga di alami sejumlah daerah, tidak hanya di Pagar Alam, mengingat kebijakan ini berlaku untuk seluruh Indonesia.
“Tapi ini tetap nanti akan komisi II sampaikan ke kementerian baik itu Kemenpan maupun Kemendagri,” imbuh Irma. (ANA)
Komentar