Pengelolaan Parkir Sudirman Kembali pada Dishub, Desember Mulai Tarik Retribusi

- Redaksi

Jumat, 5 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dishub Palembang, Afrizal Hasyim. (Photo: Yudiansyah)

Kepala Dishub Palembang, Afrizal Hasyim. (Photo: Yudiansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang mulai Desember 2021 ini, kembali mengelola retribusi parkir di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Pengelolaan kembali pada Dishub, setelah mendapatkan izin dari kementerian perhubungan (Kemenhub).

Untuk diketahui, sejak beberapa tahun belakangan ini, Dishub Palembang tidak menarik retribusi parkir di kawasan tersebut. Sebab, Jalan Jenderal Sudirman merupakan kewenangan nasional.

Kepala Dishub Palembang, Afrizal Hasyim mengatakan, saat ini Kemenhub sudah memberikan kembali hak tersebut kepada Pemerintah kota untuk mengelola retribusi parkir di jalan nasional itu.

“Adanya izin dari Kemenhub, maka mulai bulan depan kita kembali mengelola atau menarik retribusi parkir di Jalan Sudirman, mulai dari Bundaran Air Mancur Masjid Agung hingga Simpang Charitas,” ungkap Afrizal, Jum’at (5/11/2021).

Mengenai berapa estimasi pendapatan retribusi parkir di Sudirman, ia menyebut masih dalam kajian. Ia berupaya akan lebih mengoptimalkan pendapatan retribusi dari sekitar 788 titik yang ada saat ini.

“Akan lebih potensial perolehannya jika sesuai dengan empat zona parkir saat ini. Kita akan mengoptimalkan titik parkir di kawasan Pusri dan sekitarnya,” katanya.

Selama pandemi ini, diakuinya, pendapatan retribusi parkir di bawah target yang ditentukan. Dari target Rp12 miliar, baru tercapai Rp5 miliar.

“Target tahun depan masih sama. Semoga kondisi perekonomian membaik dan pendapatan retribusi parkir pun bertambah,” harapnya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB