Pengelolaan Parkir Sudirman Kembali pada Dishub, Desember Mulai Tarik Retribusi

- Redaksi

Jumat, 5 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dishub Palembang, Afrizal Hasyim. (Photo: Yudiansyah)

Kepala Dishub Palembang, Afrizal Hasyim. (Photo: Yudiansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang mulai Desember 2021 ini, kembali mengelola retribusi parkir di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Pengelolaan kembali pada Dishub, setelah mendapatkan izin dari kementerian perhubungan (Kemenhub).

Untuk diketahui, sejak beberapa tahun belakangan ini, Dishub Palembang tidak menarik retribusi parkir di kawasan tersebut. Sebab, Jalan Jenderal Sudirman merupakan kewenangan nasional.

Kepala Dishub Palembang, Afrizal Hasyim mengatakan, saat ini Kemenhub sudah memberikan kembali hak tersebut kepada Pemerintah kota untuk mengelola retribusi parkir di jalan nasional itu.

“Adanya izin dari Kemenhub, maka mulai bulan depan kita kembali mengelola atau menarik retribusi parkir di Jalan Sudirman, mulai dari Bundaran Air Mancur Masjid Agung hingga Simpang Charitas,” ungkap Afrizal, Jum’at (5/11/2021).

Mengenai berapa estimasi pendapatan retribusi parkir di Sudirman, ia menyebut masih dalam kajian. Ia berupaya akan lebih mengoptimalkan pendapatan retribusi dari sekitar 788 titik yang ada saat ini.

“Akan lebih potensial perolehannya jika sesuai dengan empat zona parkir saat ini. Kita akan mengoptimalkan titik parkir di kawasan Pusri dan sekitarnya,” katanya.

Selama pandemi ini, diakuinya, pendapatan retribusi parkir di bawah target yang ditentukan. Dari target Rp12 miliar, baru tercapai Rp5 miliar.

“Target tahun depan masih sama. Semoga kondisi perekonomian membaik dan pendapatan retribusi parkir pun bertambah,” harapnya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Abdul Jafar Kecam Dugaan Penganiayaan Mahasiswa dan Jurnalis di Polda Sumsel
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Astra Motor Sumsel Hadirkan Promo Spesial Shocktober
Pegadaian Hadirkan ATM Emas, Cetak Emas Fisik Tanpa Waktu Tunggu

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Abdul Jafar Kecam Dugaan Penganiayaan Mahasiswa dan Jurnalis di Polda Sumsel

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan

Berita Terbaru