Pengelola Pasar Malam BKB Tegaskan Sudah Kantongi Izin

Kota Palembang60 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengelola pasar malam Benteng Kuto Besak (BKB) membantah tudingan tidak mengurus izin ke Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan Polisi saat membuka wahana pasar malam BKB.

“Sebelum kami membuka pasar malam di sini kami terlebih dulu mengurus izin keramaian dari Polsek dan Polres dan surat permohonan pemberitahuan juga rekomendasi agar diberi izin Pemkot Palembang juga sudah kami antarkan sebelum beroperasi nya pasar malam ini,” kata Fahmi, pengelolah pasar malam BKB, Rabu (6/12/2023).

Fahmi menceritakan bahwa sebelum pasar malam BKB beroperasional mereka mengurus surat izin keramaian ke Polsek kemudian diberi rekomendasi dari tanggal (17-11-2023)-(7-1-2024) untuk mengurus izin ke Polrestabes Palembang.

“Sesampainya di Kasat Intel Polrestabes Palembang untuk mengurus izin keramaian, kami diminta untuk berkoordinasi terlebih dulu dengan Pemkot Palembang agar bisa keluar surat izin keramaian,” katanya.

Baca Juga :  Poltekpar Minta Maaf, Dirut Klarifikasi Dugem di Kampus 

Kemudian Fahmi menambahkan, melalui stafnya mereka memasukan surat pemberitahuan dan meminta rekomendasi untuk izin keramaian dari Dinas Satpol-PP, Kebudayaan dan Pariwisata Palembang, namun karna lahan tersebut milik TNI AD sehingga dinas tersebut tidak berani mengeluarkan surat rekomendasi.

“Karna lahan milik TNI-AD,  jadi kami ceritakan kepada Kasat Intel bahwa TNI sudah memberi izin untuk lahannya digunakan sementara untuk Pemkot sendiri tidak berani karena lahan tersebut milik TNI, Karena mendengar cerita kami, lalu Kasat Intel Polrestabes Palembang mengeluarkan surat izin keramaian untuk pasar malam BKB,” katanya.

Baca Juga :  Terangi Desa Singapure Dengan Energi Baru Terbarukan, Kilang Pertamina Plaju Raih Penghargaan Indonesia Sustainable Development Awards (ISDA)

Sebagai pengelolah Fahmi juga merasa bingung atas pemberitaan yang terjadi, mereka merasa sudah mengurus izin dan berkoordinasi terahap Pemkot Palembang.

“Dak mungkin pak, jika tanpa izin kami berani buka wisata pasar malam di icon kota Palembang BKB ini, pasti kami sudah mengantongi izin-izin yang sudah menjadi ketentuan,” katanya.

“Saya akui juga kami tidak membaca surat izin keramaian yang dikeluarkan Kasat Intel Polrestabes Palembang yang hanya 10 hari dan habis tanggal 27 bulan kemarin, setau kami rekomendasi dari Polsek sampai tanggal 7 Januari,” sambungnya.

Selain itu juga, setelah ada pemberitaan dan surat masuk ke pengelolah pasar malam, Fahmi akan mengurus izin sesuai yang berlaku dan siap membayar pajak.

Baca Juga :  Angkot Feeder Stop Beroperasi Rupanya Dua Bulan Pemkot Palembang Belum Bayar

“Kami siap pak mengurus izin ke Pemkot dan membayar pajak, ini juga kami sedang proses mengurus izin ke Pemkot dan Polres,” katanya.

Sementara itu, Kasat Intel Polrestabes Palembang AKBP Yulianto mengatakan, lokasi pasar malam di pelataran BKB memang tidak mempunyai izin dan pihaknya tidak berani mengeluarkan izin keramaian tersebut.

“Kalau disitu (lokasi pasar malam saat ini) memang tidak ada (izin), saya tidak berani (mengeluarkan izin). Mereka menjalankan tidak disitu, bukan urusan saya. Sesuai pengajuan mereka di samping mako Kesdam, di Jalan rama yang samping Walikota. Kalau disitu memang tidak ada izin sama sekali,” jelasnya. (ANA)

    Komentar