Pengakuan Tersangka Begal: Korban Melawan, Langsung Dibacok!

Kriminal12 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Begal tergolong sadis dan tidak segan-segan melukai korbannya bila tidak mau memberikan sepeda motor. Sudah beraksi di 10 tempat kejadian perkara (TKP) dan selalu bertiga saat beraksi, kini telah ditangkap dua orang oleh Tim Gabungan Jatanras Polda Sumsel, Satreskrim Polrestabes Palembang, dan Unit Reskrim Polsek Sukarami.

Tersangka yang ditangkap yakni Rohit Guntoro (21) warga Jalan Rawa Sari Lorong Purnama Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang. Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Sako.

Satu lagi yang ditangkap yakni Agung (21), warga Sukawinatan, Kecamatan Sukarami Palembang. Residivis narkoba ini meninggal dunia usai diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap di kawasan Jalan Sukabangun.

Sementara, satu tersangka lainnya kini masuk dalam DPO yakni Ade, dan penadah Dedek.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait dan Kapolsek Sukarami, Kompol Alex Andriyan ketika pers rilis, mengatakan modus mereka saat beraksi berboncengan tiga menggunakan sepeda motor memepet dan mengejar korbannya di lokasi yang sepi.

“Apabila korban mencoba melawan maka para tersangka ini tidak segan melakukan kekerasan membacok dengan senjata tajam, posisi berboncengan para tersangka DPO Ade membawa motor, duduk di tengah Agung dengan membawa parang panjang, dan dibelakang Rohit Guntoro membawa golok,” ungkap Harryo, Kamis (24/10/2024), saat menggelar perkara pelaku.

Lanjut Harryo, anggota telah melakukan penyitaan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver kaliber 9 mili dengan isi 4 peluru.

“Dua peluru sudah diletuskan tersangka pada saat melakukan perlawanan saat akan ditangkap dan masih dua peluru tersisa di senjata tersebut. Juga menyita sepeda motor yang digunakan tersangka pada saat melakukan aksi kejahatannya, dan sesuai dengan kamera petunjuk yang didapat di TKP sehingga barang bukti yang ada menyempurnakan rangkaian berkas perkara ini mendasari dari alat bukti yang ada,” jelas Harryo.

Harryo juga mengatakan,  atas perbuatannya tersangka Rohkit akan diterapkan dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1e, 2e KUHP. “Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selamanya 12 tahun penjara,” tegasnya.

Sedangkan, dari pengakuan tersangka Rohit ketika ditanya Kapolrestabes mengakui perbuatannya. “Kami beraksi selalu dimalam hari pada pukul 01.30 WIB, menggunakan motor Ade dan kami dijemput oleh Ade yang pertama Agung baru menjemput saya dirumah,” aku Rohit.

Menurutnya, sudah dua kali melakukan pembacokan terhadap korban saat beraksi di 10 TKP. “Terakhir di Alang – Alang Lebar, dan di kawasan jalan Soekarno Hatta, Agung juga bertugas membacok korban,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, tersangka Rohkit juga dihadapan wartawan mengatakan untuk Ade (DPO) segera menyerahkan diri saja. “Serahkan diri saja Ade, nanti kamu ditembak”.

“Uang setiap hasil kejahatan digunakan untuk keperluan sehari – hari saja, dan hasil curian sepeda motor di jual dengan Dedek,” tuturnya.

Diketahui terakhir yang menjadi korban Alkar Nadiantara (19) warga Jalan Perintis, Prabumulih, Provinsi Sumsel, di begal di Jalan Simpang Tiga, Alang-Alang Lebar, Senin (23/9/2024) sekitar pukul 01.30 WIB. (ANA)

    Komentar