SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit 2 subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, berhasil menangkap dua pelaku bajing loncat. Mereka ditangkap saat berada di terminal Karya Jaya, tepatnya di belakang Minimarket Kecamatan Kertapati Palembang, Selasa (7/2/2023).
Kedua pelaku yang ditangkap yakni, Maulana Ahmad Riziq (20) warga Jalan Karya Jaya kertapati Palembang dan Putra Arjuna (20), warga Desa Kayu Are Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika, mengatakan pada beraksi pelaku sering beraksi di Jalan lintas Timur Sumatera Selatan tepatnya di kawasan antara Palembang dan Indralaya ogan Ilir.
“Mereka menargetkan kendaraan dengan nomor polisi luar Sumsel,” ungkapnya, Kamis (6/2/2023).
Kejadian bermula pada Kamis (26/1/2023) lalu sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Jalan Raya Lintas Sumatera Palembang Indralaya di Desa Ibul Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.
“Korban mengangkut barang berupa Tire, Mounting Compound, dan barang Map dengan tujuan Muara Enim. Pada saat korban melintas di TKP, korban merasa diikuti oleh pelaku dengan menggunakan motor,” katanya.
Karena curiga, korban yang curiga kemudian menepikan kendaraannya. Korban baru menyadari sebagian barang bawaannya telah diambil oleh pelaku.
“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp27.000.000 dan korban langsung melaporkan kejadian perkara tersebut ke Mapolda Sumsel,” ungkapnya.
Utuk barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni satu unit sepeda motor yamaha Nmax warna merah yang digunakan pelaku pada saat beraksi. Kemudian, Tiga buah tas ransel, satu buah jaket switer warna hitam.
Satu buah tas selempang, satu buah karung warna biru, dan satu buah pisau kater. Atas perbuatan kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ANA)
Komentar