Pengadilan Agama Catat Angka Perceraian di Palembang 2.699 Sepanjang Tahun 2024

- Redaksi

Selasa, 21 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengadilan Agama Kota Palembang, Sumatera Selatan mencatat angka perceraian mencapai 2.699 kasus sepanjang tahun 2024.

“Perkara yang masuk ke pengadilan cukup banyak sepanjang tahun 2024 kemarin, yakni 3.198 laporan. Sebanyak 2.699 adalah perkara perceraian,” ujar Ketua Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang, Muhammad Aliyuddin, Selasa (21/1/2025).

Aliyuddin menyebutkan perceraian itu didominasi oleh beberapa faktor, seperti faktor ekonomi, adanya perselisihan atau cek cok, perselingkuhan, dan lainnya.

“Perceraian ini meningkat ya, dan kebanyakan yang menggugat adalah pihak perempuannya. Perempuan sekarang banyak yang cerdas dan tegas ya, mungkin karena ditelantarkan atau bahkan karena suami yang tidak pulang-pulang,” imbuhnya.

Selain perceraian, perkara lain yang masuk ke pengadilan yakni masih banyaknya pernikahan yang tidak tercatat akibat berbagai faktor.

“Banyak sekali pasangan yang tidak tercatat pernikahannya, karena ada yang menikah diam-diam, ada yang karena tidak ada dana,” jelasnya.

Ia mengatakan jika para pasangan yang tidak tercatat itu diarahkan untuk mengikuti isbat nikah.

“Tentunya itu menyulitkan mereka untuk mengurus berbagai berkas-berkas seperti untuk mengurus sekolah anak dan lain-lain. Maka dari itu mereka datang untuk mengurus hal itu dengan mengajukan isbat nikah, yang mana lewat putusan hakim,” kata dia. (Tia).

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB