SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Para pendaki yang hendak mendaki ke Gunung Dempo Pagar Alam, wajib menunjukan surat keterangan sehat dan kartu vaksin COVID-19, kepada petugas piket di jalur pendakian di kampung IV. Syarat wajib ini sudah berlaku mulai hari ini, Jum’at (13/8/2021), hingga 18 Agustus mendatang.
Menurut keterangan Ketua Balai Registrasi Dempo (Brigade) Arindi, bahwa ketentuan ini dilakukan untuk memperketat pendakian, serta upaya kesehatan dan keselamatan para pendaki.
“Inisiasi ini kami lakukan setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, mulai dari Kapolres, Kasat Intel dan Kasi Binmas Polres Pagar Alam,” jelas Arindi.
Selain itu, sebut Arindi, imbauan lain juga disampaikan, seperti wajib lapor di posko sebelum pendakian, larangan membawa minuman keras, senjata tajam dan narkoba. Pendaki wajib menerapkan protokole kesehatan (Prokes), serta mematuhi peraturan yang telah ditetapkan posko pendakian.
Untuk menghindari banyaknya pendaki, yang nantinya berpotensi mengabaikan Prokes, maka akan diberlakukan pembatasan jumlah. Tidak dipungkiri, setiap momen peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI), akan banyak para pendaki, baik dari luar maupun dari dalam kota Pagar Alam.
“Kita batasi paling banyak 800 orang di kurun waktu dua hari. Apabila sudah lebih, maka pendaki yang akan melakukan pendakian, harus menunggu sebagian pendaki yang sudah ada di puncak Dempo turun,” tegasnya. (ANA)
Komentar