SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Pendaftaran Bakal Calon Legilslatif (Bacaleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dibuka sejak 1-14 Mei 2023, resmi ditutup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tepat pukul 23.59 WIB tadi malam, Minggu (15/5/2023).
Informasi dari KPU Pagar Alam, 18 Partai Politik yang akan menjadi peserta pemilu 2024 sudah rampung mendaftarkan Bacaleg, yang selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh KPU.
Divisi Teknis KPU Pagar Alam, Kristian Hadinata menuturkan, ada edaran terbaru dari KPU RI bahwa ada tambahan waktu dua hari atau tepatnya hingga besok tanggal 16 Mei 2023, untuk para Parpol melakukan perbaikan berkas pendaftaran.
“Karena sampai hari ini, masih ada Parpol yang kita minta untuk melakukan perbaikan,” ungkapnya.
Dirinya mengatakan, selanjutnya KPU akan melakukan vierifikasi kelengkapan syarat pencalonan terhadap Bacaleg yang didaftarkan.
“Sampai nanti akan ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) yang berdasarkan tahapan diperkirakan pada bulan Agustu 2023 mendatang,” jelasnya.
Dikatakanya, selama verifikasi persyaratan ini, Parpol berhak jika ingin melakukan perubahan terhadap komposisi Bacaleg itu sendiri.
Misalkan, kata dia, jika ada Bacaleg yang dinilai lebih cocok ditempatkan di Dapil tertentu, sementara saat pendaftaran dia didaftarkan di Dapil lain.
Apalagi, dalam pendaftaran ini ada Parpol yang tidak secara 100 persen mendaftarkan Bacalegnya sesuai dengan jumlah Dapil, serta tidak sejumlah alokasi kursi setiap Dapil.
“Hanya saja, Bacaleg yang didaftarkan ini tidak bisa lagi ditambah, tetapi bisa jika ada yang mengundurkan diri dan ingin pindah ke Parpol lain, selama itu masih dalam proses verifikasi syarat pencalonan,” tegas dia.
Karena, kata dia, Bacaleg yang didaftarkan teesebut sudah merupakan hasil proses penjaringan dari masing-masing Parpol, kalaupun misalkan mereka hanya bisa mendaftarkan tiga orang saja dalam satu Dapil, maka sampai nanti ditetapkan DCT tetap tiga itu saja tidak bisa ditambah lagi.
“Kita berharap, proses verifikasi ini tidak ada kendala ataupun hal-hal yang bisa menghambat penetapan DCT nantinya,” jelasnya. (ANA)
Komentar