SUARAPUBLIK.ID, OKI – Team Macan Komering Polsek Jejawi berhasil menangkap dua pencuri mesin Speedboat di Desa Muara Batun, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang terjadi pada 10 Juni 2022, sekitar pukul 05.00 WIB.
Kedua pelaku yakni, Amir alias Mer (49) warga Kp II Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), daj Rustam alias Tam (32) warga Dusun 1, Desa Lebung jangkar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten OI. Keduanya diamankan pada Sabtu (16/10/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto Melalui Kapolsek Jejawi, Iptu Yusri Meriansyah didampingi Kanit Reskrim, Aipda Andry Ansyah mengatakan, ditangkapnya pelaku atas laporan korban Dani (42) yang kehilangan mesin speedboat.
“Korban tidak hanya kehilangan mesin speedboat. Dari keterangannya ke anggota kita, juga kehilangan satu unit timbangan duduk 30 Kg, satu dirigen minyak warna putih berisi minyak pertalite 30 liter,” ungkapnya, Selasa (18/10/2022).
Dari laporan korban, anggotanya dapat menangkap kedua pelaku di tempat persembunyiannya masing-masing yakni di Desa Mekar Jaya dan Desa Lebung Jangkar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten OI.
“Selain kedua pelaku, anggota kita turut mengamankan penadahnya di kediamannya yakni Sanal (34) di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten OI,” katanya.
Saat dilakukan penangkapan para pelaku tidak melakukan perlawanan. Kemudian para pelaku bersama barang bukti di bawa serta di amankan ke mako polsek Jejawi.
“Anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin speedboat merek Yamaha Enyuro,” tuturnya. (ANA)
Komentar