SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satu orang pelaku penampungan minyak solar ilegal, serta dua pegawainya dan seorang sopir mobil truk pekerja dari PT HK, salah satu anak perusahaan BUMN di bidang kontruksi, diamankan anggota Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Kanit Iptu Ledi.
Keempat pelaku diamankan saat sedang melakukan aktivitas transaksi penampungan minyak solar ilegal di salah satu rumah di jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang, pada Minggu (5/3/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.
Masing-masing pelaku yakni Yuherni (44), pemilik rumah penampungan minyak solar ilegal dan dua pegawainya Doni Meirolis (19), Aan Saputra (22), serta sopir truk dari PT HK bernama Zuhri (46).
Data yang dihimpun, modus operandi yang di lakukan para pelaku, yakni pelaku Zuhri datang ke rumah penampungan minyak solar ilegal milik Yuherni dengan membawa mobil dumtruk warna hijau dengan tujuan menjual minyak sisa.
Lalu, pelaku Doni dan Aan selalu pegawai Yuherni langsung mengeluarkan minyak solar dari mobil dumtruk untuk dimasukkan ke jerigen yang sudah di siapkan. Pelaku Zuhri sendiri menjualkan minyak solar tersebut dengan harga Rp7 ribu per liter, dengan total uang yang diterima oleh pelaku Zuhri yakni Rp245 ribu.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, di dampingi Kasatreskrim AKBP Haris Dinzah, di dampingi Kanit Pidsus Iptu Ledi, membenarkan Satreskrim unit Pidsus Polrestabes Palembang, berhasil mengamankan empat orang yang terlibat dalam kasus penggelapan BBM jenis solar.
“Modusnya ini rumah seperti tempat bengkel mobil, jadi truk yang dikendarai pelaku Zuhri datang ke tempat pelaku wanita pemilik rumah untuk menjual minyak solar sisa dari perusahaan di tempat kerja sopir itu,” ungkap Kombes Pol Mokhamad Ngajib, saat press release di Polrestabes Palembang, Senin (6/3/2023).
Kemudian dari minyak solar di dalam tanki mobil tersebut, lanjut Ngajib, dikucurkan ke gudang penampungan minyak yang berada di belakang bengkel oleh para pegawai dari pelaku Yuherni.
“Untuk barang bukti yang disita ada 14 jerigen yang berisi BBM jenis solar. 35 jerigen kosong, 4 buah drum besi, 1 buah drum plastik, 1 buah selang, 1 buah ember, 1 buah corong, dan satu unit mobil dumtruk warna hijau nopol B 9958 TDE,” terangnya.
Sementara untuk kegiatan jual beli BBM jenis solar tidak ada perizinannya yang dilakukan pelaku Yuherni, telah dilakukannya selama kurang lebih 2 tahun. “Untuk sehari, pelaku bisa menampung minyak solar ilegal sebanyak 500 liter,” tuturnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke empat pelaku dikenakan pasal 40 angka 9 UU RI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja tentang perubahan atas pasal 55 UU RI no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Di tempat yang sama, pelaku Yuherni mengatakan dirinya membeli minyak solar itu dengan harga Rp7 ribu, dan menjualkannya lagi kepada pengecer seharga Rp9 ribu.
“Mereka para sopir datang sendiri ke tempat saya untuk menjual minyak, tapi kalau sopir-sopir lama sudah paham. Saya melakukan kegiatan ini kurang lebih satu tahun, demi kebutuhan ekonomi,” jelasnya. (ANA)
Komentar