SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sempat viral di media Sosial beberapa hari lalu, pria bernama Gunawan (51) menampar seorang Sopir Toko Bangunan, Ripianto (31), akhirnya di sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (4/11/2022).
Dipersidangan yang diketuai hakim tunggal Agus Apriyanto, dan Anggota kepolisian Polsek Kemuning serta terdakwa, yang dihadirkan langsung di persidangan, dalam amar putusannya, Majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal 352 KUHPidana.
“Mengadili dan menjatukan terhadap terdakwa Gunawan dengan pidana denda Rp500 ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” terang hakim di Persidangan.
Usai mendengarkan putusan tersebut, terdakwa menyatakan terima terhadap putusan. Seusai persidangan, korban Ripianto didamping tim kuasa hukumnya, mencoba menerima walaupun dari hati kecil merasa kurang puas.
“Tapi berlakunya seperti itu ya saya terima dengan senang hati. Semoga ini menjadi pelajaran buat kita semua, bukan hanya untuk saya saja tapi untuk masyarakat yang lain,” ujarnya.
Sementara itu tim kuasa hukum terdakwa Gunawan, M Yani Fatra, mengatakan, terhadap putusan yang dibacakan majelis hakim, pihaknya menyatakan menerima.
“Menurut saya putusan yang diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa sudah tepat karena tidak ada unsur pengeniyaan,” ucapnya.
Mungkin dengan kejadian ini bisa menjadi pelajaran buat terdakwa dan juga bagi semua, kalau dijalanan harus dengan sabar dalam mengedarai kendaraan.
Diketahui, peristiwa ini terjadi di Jalan Jalan Torpedo, 20 Ilir, Kemuning, Palembang, Kamis (26/10) petang lalu. Saat itu, korban, Rapianto menegur Gunawan dan istrinya yang menerobos kemacetan.
Kondisi di jalanan semakin macet seletah Gunawan menerobos. Dia pun ditegus oleh korban. Tak terima ditegur, Gunawan menghampiri dan menampar sopir itu. Video aksi penamparan itu pun viral di media sosial. (ANA)
Komentar