Pemprov Terima Aduan Dugaan Produk Pestisida tidak Terdaftar di Kementan

- Redaksi

Selasa, 22 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pejabat Analis Pupuk dan Pestisida Dinas Pertanian Sumsel, Syarifuddin Umri, menunjukkan temuan produk yang diduga tidak terdaftar di Kementan. (Photo: Istimewa)

Pejabat Analis Pupuk dan Pestisida Dinas Pertanian Sumsel, Syarifuddin Umri, menunjukkan temuan produk yang diduga tidak terdaftar di Kementan. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dinas Pertanian Sumatera Selatan (Sumsel), menemukan produk diduga tidak terdaftar di Kementerian Pertanian (Kementan). Produk itu yakni, Eco Sida dan Eco Plant Protector.

Pejabat Analis Pupuk dan Pestisida Dinas Pertanian Sumsel Syarifuddin Umri mengatakan, produk itu ditemukan berdasarkan laporan warga. Dinas yang mendapat laporan itu, sambungnya, langsung mendatangi lokasi untuk mengecek kebenaran tersebut.

“Kami sudah datang ke Muba, Lubuk Linggau, Musi Rawas, dan Muratara. Jadi kami datangi 2 Kecamatan-kecamatan dan tidak kami temukan,” kata Syaifuddin, kepada wartawan.

“Kami bisa ngomong barang itu belum terdaftar karena kami sudah by phone ke Kementan. Apalagi pada kemasan itu tidak ada nomor, jika terdaftar pada kemasan biasanya ada mereknya, siapa produksinya, siapa distributornya, yang kami temukan ini tidak ada, hanya saja kami temukan bahwasanya untuk membasmi hama-hama,” lanjutnya.

Dia menjelaskan, jika produk itu terdaftar pada Kementan, maka ada komposisi dan aturan pemakaiannya serta larangannya.

“Artinya ini pestisida, tetapi petisida ini kita tidak tahu komposisi yang dipakai, serta aturan pemakaiannya, kemudian jenis larangannya apa. Kalau yang resmi ada semua petunjuknya, itulah gunanya didaftarkan. Kalau didaftarkan itu, artinya sesuai dianjurkan oleh pemerintah tidak mengganggu lingkungan,” jelasnya.

Syarifuddin menegaskan, jika sudah tidak terdaftar di Kementan, artinya barang tersebut tidak wajib beredar.

“Kalau sudah tidak ada dari Kementan artinya barang itu tidak wajib beredar, bukan ilegal. Jadi itu tidak wajib diedarkan karena belum ada lisensi dari Kementan,” ungkapnya.

Bahkan, sambungnya, ada sanksi pidana bagi yang menjual, mengedarkan dan memiliki.

“Apabila seperti pestisida, yang menjual, mengedarkan, dan yang memiliki barang itu bisa kena semua kalau untuk pestisida, tapi kalau pupuk hanya pengecer. Sanksi Undang-undang (UU) No 20 Tahun 2019,” jelasnya.

Dia mengatakan, dinas pertanian tidak dapat melakukan uji barang tersebut karena tidak terdaftar. Barang yang patut diuji harus terdaftar di Kementan. Sementara, lanjutnya, produk itu tidak terdaftar.

“Tupoksi kami yang di kios, tapi untuk yang lain belum kami laksanakan karena tidak tahu di mana barang itu. Kalau pakai online, tidak sampai di situ,” ujarnya.

Kata Syarifuddin, setiap produk itu maksimal 6 bulan harus melapor ke Kementerian. Jika tidak, maka produk dianggap sudah tidak ada diperedaran lagi.

“Kami sering mendapat surat, telepon dari Kementerian tolong dicek adakah produk, karena 6 bulan tidak ada laporan, kami cari ke lapangan dan ternyata memang tidak ada diperedaran,” katanya. (ANA)

Berita Terkait

Tuntas 100 Persen! Puluhan Ribu Pelanggan MEP Resmi Beralih ke PLN
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
The Excelton Hotel Palembang Hadirkan “BBQ, Beat & Chill”, Pengalaman Dinner BBQ All You Can Eat dengan Live Music di Sky Lounge
Pererat Kebersamaan, Polsek Buay Madang Timur Gelar Nobar Pesta Bola Dunia 2026 Bersama Masyarakat
Antisipasi Kelangkaan dan Jaga Ketertiban, Polsek Buay Madang Timur Intensifkan Patroli di Pertashop
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Astra Motor Sumsel Gandeng Driver Ojol Tebarkan Semangat #Cari_Aman
Fera Julianty Hilang Sejak Dua Hari, Orang Tua Lapor ke Polrestabes Palembang

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:32 WIB

Tuntas 100 Persen! Puluhan Ribu Pelanggan MEP Resmi Beralih ke PLN

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:56 WIB

The Excelton Hotel Palembang Hadirkan “BBQ, Beat & Chill”, Pengalaman Dinner BBQ All You Can Eat dengan Live Music di Sky Lounge

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:47 WIB

Pererat Kebersamaan, Polsek Buay Madang Timur Gelar Nobar Pesta Bola Dunia 2026 Bersama Masyarakat

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:44 WIB

Antisipasi Kelangkaan dan Jaga Ketertiban, Polsek Buay Madang Timur Intensifkan Patroli di Pertashop

Berita Terbaru