SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan merevisi penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 menjadi sembilan sektor yang berlaku dari sebelumnya hanya tiga sektor.
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin mengatakan pihaknya telah menerima salinan SK tentang perubahan tersebut.
“Iya, kami sudah menerima SK penetapan UMSP Sumsel terbaru. Gubernur sudah merevisi, dari 3 UMSP kini menjadi 9 UMSP,” ujar Cecep pada, Kamis (15/5/2025).
Ia menjelaskan jika jumlah upah sektoral hasil revisi itu sesuai kesepakatan bersama saat pembahasan di Dewan Pengupahan Sumsel pada akhir 2024, yang mana saat itu hanya perwakilan pengusaha yang tidak setuju adanya 9 UMSP.
Diketahui, Revisi itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 268/KPTS/DISNAKERTRANS/2025 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 922/KPTS/DISNAKERTRANS/2024.
Sebelumnya, di era kepempipinan Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi hanya mengesahkan tiga UMSP dan ditolak serikat buruh.
Kemudian saat May Day 1 Mei lalu, buruh yang melakukan aksi menyampaikan tuntutan terkait UMSP tersebut.
Gubernur Sumsel, Herman Deru yang menemui massa kemudian berjanji merevisi upah sektoral yang telah ditetapkan dan hasil revisi tersebut selanjutnya ditetapkan pada 9 Mei 2025.
“Sembilan UMSP seharusnya berlaku sejak ditetapkan kalau membaca dari SK yang diputuskan, perhitungannya mulai dari bulan Mei dan pekerja menerima gaji sektoral Juni 2025,” ungkapnya.
Berikut rincian sembilan UMSP yang telah ditetapkan:
1. Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan Rp 3.843.252.
2. Sektor pertambangan dan penggalian Rp 3.890.864.
3. Sektor industri pengolahan Rp 3.841.548.
4. Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin Rp 3.869.160.
5. Sektor konstruksi Rp 3.856.275.
6. Sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor Rp 3.837.867.
7. Sektor pengangkutan dan pergudangan Rp 3.872.456.
8. Sektor informasi dan komunikasi Rp 3.832.344.
9. Sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjangan usaha lainnya Rp 3.804.733.
Komentar