Pemprov Sumsel dan BPN Cari Solusi Sengketa Lahan di Kawasan Pelabuhan Baru Tanjung Carat

- Redaksi

Selasa, 12 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Edward Candra saat rapat terkait Pelabuhan Tanjung Carat, Selasa (12/8/2025). Foto: Pemprov Sumsel

Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Edward Candra saat rapat terkait Pelabuhan Tanjung Carat, Selasa (12/8/2025). Foto: Pemprov Sumsel

 

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menggelar rapat pembahasan penyelesaian lahan Mozaik 5 dan Mozaik 6 Pelabuhan Palembang Baru di Tanjung Carat pada, Selasa (12/8/2025).

Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Edward Candra menyampaikan jika lahan Mozaik 5 dan Mozaik 6 merupakan lahan hasil pembebasan kawasan hutan yang telah berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) milik Pemprov Sumsel.

Edward menuturkan status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.822/Menhut-II/2013 tanggal 19 November 2013 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, serta Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.866/Menhut-II/2014 tanggal 2 September 2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sumatera Selatan.

“Ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018, warga penggarap di Mozaik 5 dan 6 belum memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) terkait penguasaan tanah oleh masyarakat,” imbuhnya.

Ia mengatakan jika kawasan Pelabuhan Tanjung Carat merupakan salah satu program strategis yang akan mendorong pertumbuhan perekonomian di Sumsel.

“Oleh karena itu, perlu dicari alternatif solusi penyelesaian permasalahan lahan tersebut dengan berkoordinasi bersama BPN dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin,” kata dia.

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Berita Terbaru