Pemprov Sumsel dan BPN Cari Solusi Sengketa Lahan di Kawasan Pelabuhan Baru Tanjung Carat

- Redaksi

Selasa, 12 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Edward Candra saat rapat terkait Pelabuhan Tanjung Carat, Selasa (12/8/2025). Foto: Pemprov Sumsel

Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Edward Candra saat rapat terkait Pelabuhan Tanjung Carat, Selasa (12/8/2025). Foto: Pemprov Sumsel

 

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menggelar rapat pembahasan penyelesaian lahan Mozaik 5 dan Mozaik 6 Pelabuhan Palembang Baru di Tanjung Carat pada, Selasa (12/8/2025).

Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Edward Candra menyampaikan jika lahan Mozaik 5 dan Mozaik 6 merupakan lahan hasil pembebasan kawasan hutan yang telah berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) milik Pemprov Sumsel.

Edward menuturkan status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.822/Menhut-II/2013 tanggal 19 November 2013 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, serta Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.866/Menhut-II/2014 tanggal 2 September 2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sumatera Selatan.

“Ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018, warga penggarap di Mozaik 5 dan 6 belum memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) terkait penguasaan tanah oleh masyarakat,” imbuhnya.

Ia mengatakan jika kawasan Pelabuhan Tanjung Carat merupakan salah satu program strategis yang akan mendorong pertumbuhan perekonomian di Sumsel.

“Oleh karena itu, perlu dicari alternatif solusi penyelesaian permasalahan lahan tersebut dengan berkoordinasi bersama BPN dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin,” kata dia.

Berita Terkait

T Intouch with Toyota Remote, Mengakses dan Mengelola Kendaraan dari Jarak Jauh Seperti Pengaturan Pendingin Kendaraan
SampoernaFest Kembali ke Palembang, Perkuat Literasi Keuangan dan Dukung Penanganan Karhutla
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel dan Kejati Babel Perkuat Sinergi Tata Kelola Distribusi BBM
Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
Taekwondo NG Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026, Borong 23 Emas
PN Palembang Kabulkan Praperadilan Albert John Lorenz, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
Dua Hari Dicari, Lansia yang Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan 2 Km dari Lokasi Awal

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:36 WIB

T Intouch with Toyota Remote, Mengakses dan Mengelola Kendaraan dari Jarak Jauh Seperti Pengaturan Pendingin Kendaraan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:51 WIB

SampoernaFest Kembali ke Palembang, Perkuat Literasi Keuangan dan Dukung Penanganan Karhutla

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Taekwondo NG Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026, Borong 23 Emas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:47 WIB

PN Palembang Kabulkan Praperadilan Albert John Lorenz, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru