Pemkot Gandeng IDAI Tertibkan Obatan Penyebab Gagal Ginjal

- Redaksi

Senin, 24 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID,  PALEMBANG-Pemkot Palembang menggandeng Tim dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) serta dinas Kesehatan Provinsi dan Dinkes kota, dalam melakukan penertiban obat obatan yang menyebabkan gagal ginjal secara nasional

 

Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda mengatakan, bahwa adanya permasalahan yang sedang viral mengenai beberapa peredaran obat yang saat ini menjadi perbincangan dikalangan masyarakat yang resah.

 

“Dari rilis ada 102 obat-obatan yang masih dikaji ulang peredarannya, selain itu juga ada 3 obat yang tidak boleh beredar di kalangan masyarakat atau diapotek. Untuk 3 obat yang sudah kita hentikan peredarannya belum bisa kita rilis karena masih dalam penilitian oleh

Balai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), “jelas Fitri Senin, (24/10/2022)

 

Ia mengungkapkan, jika saat iji ada 4 anak yang mengalami gagal ginjal dan 1 meninggal, ini juga menjadi bentuk perhatian kita jangan sampai ada lagi kasus baru yang timbul.

 

“Maka dari itu langkah percepatan sudah kita ambil dengan melakukan pertemuan bersama beberapa pakar obatan, Apoteker serta dari pihak kepolisian,”jelasnya saat memimpin rapat di kantor litbang bapeda kota Palembang.

 

berdasarkan instruksi BPOM Republik Indonesia dan Kementrian Kesehatan telah melarang bahkan menghentikan peredarannya dikalangan masyarakat.

 

“Kita pastikan bersama tim bersama akan melakukan monitor budak sidak bersama BPOM guna mengantisipasi obatan tersebut tidak beredar di apotek dikalangan masyarakat,”terang dia

 

Selain itu juga kita bersama IDAI sepakat tidak mengeluarkan resep obat dalam berbentuk sipur sampai masalah ini ada arahan lebih lanjut dari Kemenkes.

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB