Pemkab OKI Dorong Sertifikasi Tanah Tempat Ibadah

- Redaksi

Selasa, 14 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab OKI Dorong Sertifikasi Tanah Tempat Ibadah melalui program percepatan sertifikasi tanah wakaf masjid.

Pemkab OKI Dorong Sertifikasi Tanah Tempat Ibadah melalui program percepatan sertifikasi tanah wakaf masjid.

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mempercepat Sertifikasi Tanah Tempat Ibadah, melalui program percepatan sertifikasi tanah wakaf masjid.

Program ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Daerah, Kantor Kementrian Agama dan Badan Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Bupati Ogan Komering Ilir melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Syamsudin, S. Hi mengatakan, ada sebanyak 893 rumah ibadah (masjid) di OKI yang bakal disertifikasi.

“Ini program istimewa dari Bapak Bupati untuk mensertifikasi masjid dan rumah ibadah lainnya. Mudah-mudahan di tahun 2022 kita bisa selesaikan,” katanya di Kayuagung, Selasa, (14/12/2021).

Program sertifikasi rumah ibadah ini menurut Sam, bertujuan untuk memfasilitasi pendaftaran tanah yang dipergunakan tempat ibadah di Kabupaten OKI. Sehingga tempat ibadah memiliki kekuatan hukum dan terhindar dari gugatan yang tidak bertanggung jawab.

“Ini gratis, berkat kerjasama Pemkab, BPN dan Kemenag,” ujar dia.

Syam menjelaskan, dalam proses sertifikasi rumah ibadah menyangkut kelengkapan berkas dan administrasi tanah wakaf masjid.

“Dalam wakaf tanah masjid misalnya harus ada nazhir, ada orang yang mewakafkan dan ada yang menerima wakaf. Kalau disertifikatkan,” kata dia.

Syam mengatakan Bupati OKI menaruh perhatian penuh terhadap sertifikasi tempat ibadat dari semua agama. Sebab, sesuai dengan amanat UUD terkait tugas pokok dan fungsi pemerintah yaitu harus memberi rasa aman dan nyaman dalam menunaikan peribadatan menurut agama dan kepercayaan masing-masing.

“Dengan adanya sertifikasi ini tentu semua agama di Kabupaten bisa mendapatkan rasa aman dan nyaman dalam beribadah. Untuk menghindari sengketa dan gugatan,” ungkapnya.

Selain itu, program ini juga masuk melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) milik Kementerian ATR BPN tambah dia.

Mudah-mudahan dengan program ini tambah Syam, hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi.
.
“Sehingga warga yang mau ibadah bisa tentram. Itu yang penting,” ungkap dia. (Dhi)

Berita Terkait

Menjadi Jembatan Akses Keuangan, Mantri BRI Menembus Pelosok OKI
OKI Optimalkan Banpres Rp20 Miliar untuk Perkuat Penanganan Karhutla
Dugaan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU Pematang Panggang Jadi Sorotan 
Kejari OKI Musnahkan Narkotika hingga Senjata Api dari Perkara Inkracht
Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau
Pintu Masuk Pasar Shoping Center Kayuagung Tertutupi Pedagang, Masyarakat Keluhkan Sempitnya Ruas Jalan Masuk
KUA-PPAS APBD 2027 OKI Disepakati, Belanja Daerah Fokus Prioritas
Niat Menolong Berujung Maut di Sungai Baung, Sopir Truk Ditemukan Tewas, Kernet Masih Hilang

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 10:21 WIB

Menjadi Jembatan Akses Keuangan, Mantri BRI Menembus Pelosok OKI

Senin, 28 September 2026 - 12:37 WIB

OKI Optimalkan Banpres Rp20 Miliar untuk Perkuat Penanganan Karhutla

Rabu, 23 September 2026 - 15:41 WIB

Dugaan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU Pematang Panggang Jadi Sorotan 

Rabu, 23 September 2026 - 14:16 WIB

Kejari OKI Musnahkan Narkotika hingga Senjata Api dari Perkara Inkracht

Senin, 21 September 2026 - 18:06 WIB

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau

Berita Terbaru

Kota Palembang

Astra Motor Sumsel Perkuat Sinergi SMK Mitra Binaan Astra Honda Motor

Rabu, 30 Sep 2026 - 15:34 WIB