Pemkab Muba Sosialisasi Perbup Tentang RDTR dan PZ BWP Perkotaan Babat Supat 2020-2040

- Redaksi

Rabu, 18 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Pemerintan Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin melalui Dinas PUPR, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) Perkotaan Babat Supat Tahun 2020-2040. Kegiatan sosialisasi itu, digelar di Kantor Camat Babat Supat, Rabu (18/10/2023).

Adapun tema penataan BWP Perkotaan Babat Supat yaitu “Mewujudkan Green Corridor melalui penyediaan ruang berkelanjutan dalam peningkatan pengelolaan sektor unggulan meliputi Perdagangan, Agro Industri, Agro Wisata, Perkebunan, Pertambangan, serta Minyak dan Gas yang memiliki keterpaduan dengan pengembangan sistem infrastruktur sarana dan prasarana kawasan berdaya saing dan berwawasan lingkungan”.

Kegiatan ini dibuka secara lansung oleh Camat Babat Supat, Debby Heryanto, S.STP, M.Si. Adapun peserta Sosialisasi yaitu dari Pihak Kecamatan, Perwakilan Pemerintah Desa dan BPD dalam wilayah Deliniasi, serta Tokoh Masyarakat dan Media.

Kasi Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dinas PUBMTR Provinsi Sumatera Selatan, Andri Wahyudi, ST, Tujuan penataan ruang yaitu mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan sumber daya manusia, serta mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

“Penyelenggaran Penataan Ruang sebagai amanah UUCK yaitu UU No. 6 Tahun 2023, dimana peraturan pelaksananya yaitu PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. RDTR merupakan rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. Ruang mempunyai keterbatasan, sehingga perlu diatur dan direncanakan agar bisa digunakan secara efektif dan efisien. Penataan Ruang bertujuan untuk mengintegrasikan perencanaan antar sektor, antar wilayah dan antar pemangku kepentingan.” urai Andri.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Alva Elan, S.ST,  M. PSDA yg di wakili oleh Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Ir. Arwin, ST, M.Si mengatakan, penyusunan Perbup No. 61 Tahun 2021 salah satunya merupakan amanah Perda RTRW Kab. Muba No. 8 Tahun 2016. Perwujudan Rencana Struktur dan Pola Ruang yang tertuang di dalam Perbup No. 61 Tahun 2021 tentunya dengn memperhatikan kondisi dan potensi kawasan perkotaan Babat Supat guna mewujudkan pembangunan yang semakin baik dan berkualitas.

Kawasan Perkotaan Babat Supat sebagai gerbang selatan pintu masuk Kabupaten Musi Banyuasin tentunya mempunyai peran strategis dalan  perwujudan wajah  dan citra pembangunan Kab. Muba serta menjadi bagian penting dalam turut mewujudkan perkembangan dan pembangunan daerah sesuai dengan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

“Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi sarana penyebarluasan informasi kepada seluruh stakeholder pemangku kepentingan baik itu pemerintah, masyarakat maupun investor yang akan berinvestasi di Kawasan Perkotaan Babat Supat khususnya dan Kabupaten Muba umumnya. Untuk mewujudkan tujuan pembangunan sebagaimana yang tertuang di dalam rencana tata ruang tersebut tentu tidak terlepas dari tanggung jawab dan peran serta semua pihak,” ujar Arwin.

Di tempat yang sama Sekretaris Camat (Sekcam) Babat Supat, Amir Syaripudin, SH menyampaikan bahwa Deliniasi RDTR Kawasan Perkotaan Babat Supat memiliki luas ± 6.161,78 Hektar, dimana mencakup sebagian wilayah dari 7 Desa di Kecamatan Babat Supat.

“Secara administrasi Deliniasi Perkotaan Babat Supat meliputi sebagian wilayah Desa Gajah Mati, Desa Tanjung Kerang, Desa tgl Langkap, Desa Babat Banyuasin, Desa Seratus Lapan, Desa Letang, dan Desa Suka Maju,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Sopir Truk Dianiaya Diduga Oknum Memakai Senjata Laras Panjang
Sukseskan Program Prioritas Presiden, Kemenag Sumsel Kawal Pembangunan PHTC 2026 di 9 Madrasah
Forum CSR Muba Pastikan TJSL Terealisasi Dalam Bentuk Program Fisik, Berikut Realisasinya
QITA by BRI Makin Dikenalkan di Muba, Transaksi Digital Kini Lebih Praktis
Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan
BRI Cabang Sekayu Perkuat Peran BUM Desa sebagai Agen BRILink, Dorong Ekonomi Digital
Bencana Karhutla, Polres Muba Gelar shalat istisqa dan Doa Bersama.
Warga Muba Diajak Manfaatkan MagangHub Kemnaker, Pendaftaran Peserta Dibuka 3 September 2026

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Sopir Truk Dianiaya Diduga Oknum Memakai Senjata Laras Panjang

Rabu, 30 September 2026 - 10:56 WIB

Sukseskan Program Prioritas Presiden, Kemenag Sumsel Kawal Pembangunan PHTC 2026 di 9 Madrasah

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Forum CSR Muba Pastikan TJSL Terealisasi Dalam Bentuk Program Fisik, Berikut Realisasinya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:23 WIB

QITA by BRI Makin Dikenalkan di Muba, Transaksi Digital Kini Lebih Praktis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan

Berita Terbaru

Mulyadi korban penganiayaan saat peliputan dirawat di RS Bhayangkara.

Kota Palembang

Dua Wartawan Diduga Dianiaya saat Liput Kericuhan di Polda Sumsel

Selasa, 13 Okt 2026 - 19:06 WIB