Pemkab Muba Fasilitasi Rapat Dengar Pendapat Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang beroperasi di wilayah Muba. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Serasan Sekate Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Kamis (10/7/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Plt Asisten I Setda Muba, Dr Ardiansyah SE MM PhD CMA, dan dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah terkait, para Camat, Ketua Forum Pemuda Peduli Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (FPPTSP) Muba Deni Altaroli SH beserta jajaran, serta perwakilan sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Muba.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Muba, Suganda AP MSi, menyampaikan bahwa RDP ini merupakan tindak lanjut dari permohonan FPPTSP untuk memfasilitasi dialog bersama perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor pertambangan.

Baca Juga :  Pemkab Muba Ikut Rakor dan Sosialisasi Aksi Digitalisasi Layanan Publik

“Pertemuan ini penting sebagai upaya mendorong kesadaran dan komitmen perusahaan terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial (CSR) di Muba,” ujar Suganda.

Ketua FPPTSP Muba, Deni Altaroli SH, menyebutkan bahwa forum yang dipimpinnya berkomitmen mengawal pelaksanaan CSR agar benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat. “Walaupun izin perusahaan, khususnya di sektor pertambangan, berada di pemerintah pusat, namun daerah juga memiliki kewenangan pengawasan dan pembinaan. Kami ingin memastikan kehadiran perusahaan membawa dampak positif bagi warga Muba,” tegas Deni.

Selain itu, Deni juga menyinggung Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 tentang penggunaan jalan khusus pertambangan bagi kendaraan angkutan batubara. “Pergerakan kami sejalan dengan regulasi yang ada, termasuk instruksi gubernur ini yang akan mulai berlaku penuh pada 1 Januari 2026,” tambahnya.

Baca Juga :  Kalapas Sekayu Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Dinas Kesehatan Kabupaten Muba

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muba, Musni Wijaya SSos MSi, turut menjelaskan bahwa sesuai instruksi tersebut, seluruh perusahaan batubara wajib memiliki jalan khusus untuk operasionalnya.

“Mulai 1 Januari 2026, kendaraan angkutan batubara tidak diperkenankan lagi menggunakan jalan umum. Hal ini perlu segera disosialisasikan agar dapat dioptimalkan,” tegas Musni.

Menanggapi berbagai masukan, Plt Asisten I Setda Muba, Ardiansyah SE MM PhD CMA, menyambut baik inisiatif FPPTSP. Ia menegaskan bahwa Pemkab Muba sangat mengapresiasi kepedulian pemuda terhadap pembangunan daerah.

“Perusahaan yang ada di Muba harus benar-benar berperan dalam mendukung kemajuan daerah. Ke depan, kami akan meminta camat untuk mendata seluruh perusahaan di wilayah masing-masing sebagai langkah awal pembentukan tim pengawasan. Tim ini nantinya akan melibatkan berbagai OPD terkait untuk memastikan kontribusi perusahaan berjalan optimal,” ungkap Ardiansyah.

Baca Juga :  Komitmen Bersih Narkoba, Puluhan Petugas dan Warga Binaan Lapas Sekayu Dites Urine

Ia juga menambahkan, Pemkab Muba akan terus memperkuat koordinasi dengan pihak perusahaan agar program CSR yang dijalankan lebih sinergis dan mendukung program-program pemerintah untuk kemajuan dan kesejahteraan sosial masyarakat.

“Prinsipnya, kita ingin perusahaan di Muba, tidak hanya di sektor tambang tetapi juga sektor lainnya, memiliki kepedulian tinggi terhadap kesejahteraan masyarakat. Kolaborasi ini sangat penting untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya.

    Komentar