SUARAPUBLIK,ID. SEKAYU – Pemkab Musi Banyuasin (Muba) sudah menyiapakan anggaran senilai Rp72 Miliar untuk THR Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK dilingkungan Pemkab Muba.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muba Riki Junaidi AP MSi melalui Kabid Perbendaharaan Ariyanto SE MSi mengatakan, untuk THR bagi ASN akan segera dicairkan, hanya saja masih menunggu Peraturan Bupati (Perbub) yang kini masih dibuat.
“Kita menunggu pak Kaban, saat ini masih Dinas Luar. Tinggal menunggu Perbubnya saja, ” kata Ariyanto dihubungi, Senin 9 Maret 2026.
Dia menjelaskan, anggaran yang bakal dikucurkan untuk THR ASN sebesar Rp72 Miliar dengan rincian itu PNS sekitar Rp30 Miliar, lalu PPPK sebesar Rp31 Miliar dan PPPK Paruh Waktu itu Rp1, 8 Miliar.
Namun, Ariyanto menambahkan, untuk THR PPPK Paruh Waktu sendiri masih dalam koordinasi juknis dan melihat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 9 tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara (PNS, PPPK, TNI, Polri), pensiunan, dan penerima tunjangan pada tahun 2026.
“Meskipun Paruh Waktu sendiri masuk kategori PPPK dan ada di PP Nomor 9 Tahun 2026 tersebut, ” terangnya.
Untuk besaran sendiri, Ariyanto merincihkan, seperti tahun sebelumnya untuk PNS akan menerima THR penuh, lalu PPPK akan dihitung berdasarkan terhitung mereka dilantik.
Artinya, bilamana ASN PPPK itu dilantik belum setahun, akan dihitung masa kerja (bulan) dibagi 12 dikalikan besaran penghasilan 1 bulan.
“Jadi nanti PPPK yang belum setahun diberikan THR sesuai penghitungan dari waktu pelantikan. Nah, kalau sudah setahun bakal diberikan THR penuh, ” jelasnya.
Disinggung kapan waktu pencairan, Ariyanto memastikan bakal cair paling lambat Rabu 11 Maret 2026 mendatang untuk seluruh ASN dilingkungan Pemkab Muba.

















