Pembebasan Lahan Bendungan Tiga Dihaji Bermasalah, Ini Kata Wabup

SUARAPUBLIK.ID, OKU SELATAN – Pembebasan lahan di Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Waduk Tiga Dihaji di Desa Sukabumi, Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten OKU Selatan, bermasalah. Terkait polemik ini, Wakil Bupati OKU Selatan, Sholihin Abuasir, pun angkat bicara.

“Informasi ini sudah saya dengar dan baca di media sosial,” jelasnya, saat disambangi di kediamannya, Rabu (14/6/2023).

Dikatakan Wakil Bupati, jika nantinya pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah 2 Provinsi Sumsel dan pihak terkait lainnya, menyatakan 9 lahan tersebut masuk dalam hutan kawasan, masyarakat harus menerima dengan resiko tidak menerima ganti untung sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Meskipun nantinya lahan tersebut masuk dalam hutan kawasan dan digunakan untuk kepentingan pembangunan waduk, sesuai peraturan yang berlaku tidak ada ganti rugi,” tegas Sholihin.

Sementara itu, Devita Rosita Sholehien Kepala UPTD Wilayah KPH Wilayah 7 Mekakau Saka saat disambangi di kediamannya mengatakan terkait 9 lahan ganti untung yang diduga masuk dalam hutan kawasan tersebut pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari KPH Wilayah Sumsel dan pihak terkait lainnya.

“Untuk saat ini kalau dilihat dari peta yang diterbitkan pada tahun 2022, 9 lahan yang dimaksud memang masuk di kawasan hutan lindung,” jelasnya.

Namun tambah Rosita Sholehien, pada peta yang diterbitkan tahun 2020 yang lalu, 9 lahan tersebut tidak masuk dalam hutan kawasan.

“9 lahan tersebut terletak di perbatasan,” tegasnya.

Terpisah, terkait pembayaran ganti rugi 3 lahan ber SKT yang telah dilakukan, kepala BPN Kabupaten OKU Selatan, Albert Median yang juga Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Bendungan Tiga Haji mengatakan bahwa BPN Kabupaten OKU Selatan mengajukan berkas pencairan berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari desa dan kecamatan.

“Setelah berkas dari desa dan kecamatan kami terima, berkas tersebut kami ajukan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Lembaga ini yang mengatur tentang pencairan ganti rugi lahan tersebut,” jelasnya. (ANA)

    Komentar