Pembangunan Jembatan Dinilai tidak Sesuai Anggaran, Diduga Ada Penyelewengan Dana Desa

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Warga Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mendesak aparat penegak hukum untuk memproses dugaan penyelewengan dana desa tahun 2018. Sebab, pembangunan jembatan dan penimbunan  yang dilakukan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran  Biaya (RAB).

Anggota  Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) Kantor Perwakilan OKI, sekaligus warga, Karledy mengaku, sejak dua tahun selesai di bangun, jembatan tidak bisa dilintasi kendaraan.

Ini dikarenakan penimbunan yang belum selesai dilakukan.

“Kami kecewa  dengan bangunan yang menghamburkan dana ratusan juta,” terangnya, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga :  Ungkap Kasus Narkoba 56 Tersangka Berhasil Diamankan

Untuk  diketahui, dana desa sebesar Rp1,4 miliar untuk  pembangunan jembatan di Dusun 4 dari rincian RAB  dengan 3 tiang, panjang 15×4 meter, menelan dana Rp770 juta. Fakta di lapangan justru tidak ada tiang tengah dan tidak panjang 10 meter. Kemudian penimbunan Rp35 juta belum selesai dikerjakan.

Pembangunan jembatan dan penimbunan ini juga sudah menyalahi aturan karena seharusnya dilakukan swakelola masyarakat, tapi dikerjakan sub  kontraktor. Bahkan yang disesalkan pembayaran  untuk  upah 2 subkontraktor belum selesai dibayar kades masih tersisa Rp250 juta lagi.

Baca Juga :  Warga Kayu Agung Ketiban Operasi Pasar Minyak Goreng Murah

“Sampai saat ini belum ada kabar dari kades untuk  itikad membayar,” bebernya.

Masih kata dia, selama Syamsul Bahri dua periode menjabat Kades dan Lades Terpilih Desa Pulau Geronggang, setiap pembangunan yang dilakukan tidak pernah memasang plang dan musyawarah dengan warga. Terkesan pembangunan yang dilakukan asal kades senang saja.

Pihaknya sudah melaporkan  kejadian ini ke Polres OKI pada (15/11/2021) lalu dan ke Kejari OKI. Bahkan sudah diberikan tanda terima. Ia berharap  agar pihak terkait segera mengusut kasus tersebut.

Baca Juga :  Truk Mobil Tangki Tabrak Pohon, Sopir Cedera Serius di Kepala

Terpisah, Mantan Kades dan Lades Terpilih Desa Pulau Geronggang, Syamsul Bahri mengaku, soal sisa pembayaran pembangunan jembatan untuk  sub kontraktor sudah selesai dibayarkan dan itu ada kwitansinya.

Kemudian untuk penimbunan, sambungnya, bukan pekerjaan mereka. Itu dari PU yang kemudian diserahkan ke desa. Dananya tidak bersumber dari desa. Kalaupun jembatan tidak bisa digubakan karena pengerjaanya belum selesai dan tidak masuk RAB pembangunan jembatan.

“Semua sudah selesai  dibayarkan tidak ada lagi hutang,” jelasnya. (ANA)

    Komentar