SUARAPUBLIK.ID, OKI – Warga Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mendesak aparat penegak hukum untuk memproses dugaan penyelewengan dana desa tahun 2018. Sebab, pembangunan jembatan dan penimbunan yang dilakukan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Anggota Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) Kantor Perwakilan OKI, sekaligus warga, Karledy mengaku, sejak dua tahun selesai di bangun, jembatan tidak bisa dilintasi kendaraan.
Ini dikarenakan penimbunan yang belum selesai dilakukan.
“Kami kecewa dengan bangunan yang menghamburkan dana ratusan juta,” terangnya, Rabu (15/12/2021).
Untuk diketahui, dana desa sebesar Rp1,4 miliar untuk pembangunan jembatan di Dusun 4 dari rincian RAB dengan 3 tiang, panjang 15×4 meter, menelan dana Rp770 juta. Fakta di lapangan justru tidak ada tiang tengah dan tidak panjang 10 meter. Kemudian penimbunan Rp35 juta belum selesai dikerjakan.
Pembangunan jembatan dan penimbunan ini juga sudah menyalahi aturan karena seharusnya dilakukan swakelola masyarakat, tapi dikerjakan sub kontraktor. Bahkan yang disesalkan pembayaran untuk upah 2 subkontraktor belum selesai dibayar kades masih tersisa Rp250 juta lagi.
“Sampai saat ini belum ada kabar dari kades untuk itikad membayar,” bebernya.
Masih kata dia, selama Syamsul Bahri dua periode menjabat Kades dan Lades Terpilih Desa Pulau Geronggang, setiap pembangunan yang dilakukan tidak pernah memasang plang dan musyawarah dengan warga. Terkesan pembangunan yang dilakukan asal kades senang saja.
Pihaknya sudah melaporkan kejadian ini ke Polres OKI pada (15/11/2021) lalu dan ke Kejari OKI. Bahkan sudah diberikan tanda terima. Ia berharap agar pihak terkait segera mengusut kasus tersebut.
Terpisah, Mantan Kades dan Lades Terpilih Desa Pulau Geronggang, Syamsul Bahri mengaku, soal sisa pembayaran pembangunan jembatan untuk sub kontraktor sudah selesai dibayarkan dan itu ada kwitansinya.
Kemudian untuk penimbunan, sambungnya, bukan pekerjaan mereka. Itu dari PU yang kemudian diserahkan ke desa. Dananya tidak bersumber dari desa. Kalaupun jembatan tidak bisa digubakan karena pengerjaanya belum selesai dan tidak masuk RAB pembangunan jembatan.
“Semua sudah selesai dibayarkan tidak ada lagi hutang,” jelasnya. (ANA)
Komentar