Pembacaan Tuntutan Eks Kadis Perkim Muba Ditunda

Hukum50 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga terdakwa Ir Rismawati Gathmyr Kepala Dinas Perkim Muba selaku Pengguna Anggaran, Novi Astuti ST kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Imam Mahfud Effendi sebagai pelaksanaan lapangan PT Kenzo Putra Linas, sesuai agenda hari ini akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh penuntut umum di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (23/10/2023).

Akan tetapi, dikarenakan tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin belum siap membacakan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi proyek jaringan air bersih kapasitas 30 liter perdetik beserta jaringan pipa di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2020-2021 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar tersebut, sidang terpaksa harus ditunda.

Hal itu terlihat saat tim penuntut umum Kejari Muba menjelaskan kepada majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, bahwa surat tuntutan belum siap dibacakan.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp7,4 Miliar, 3 Komisioner Bawaslu OI Didakwa

“Mohon izin yang mulia berhubungan surat tuntutan belum siap, kami meminta waktu satu Minggu,” ujar penuntut umum.

Mendengar penjelasan tersebut, kemudian majelis hakim memberikan batas waktu pada Senin pekan depan untuk penuntut umum membacakan tuntutan.

“Dalam perkara ini sudah dua kali ya ditunda, baiklah kami berita waktu sampai Senin pekan depan,” tegas hakim ketua.

Dalam perkara ini selain menjerat tiga terdakwa yang saat ini tengah berproses di persidangan, ada satu tersangka lagi yang hingga saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni, Ferdinand P Simanjuntak selaku Dirut PT Kenzo Putra Linas.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp7,4 Miliar, 3 Komisioner Bawaslu OI Didakwa

Untuk diketahui, pekerjaan pemasangan pipa transmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat dengan pagu anggaran senilai Rp 7.905.695.000 Anggaran yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanda Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.

Lalu pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter detik beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat dengan anggaran senilai Rp 8.300.066.000.

Berdasarkan hasil temuan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas belanja daerah Bidang Infrastruktur pada Pemkab Muba dan Instansi terkait lainnya di Sekayu Nomor 04/LHP/XVIII PLG/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp7,4 Miliar, 3 Komisioner Bawaslu OI Didakwa

Ditemukan kekurangan volume pekerjaan pengadaan pipa, pemasangan pipa serta pengetesan pipa PVS sebesar Rp 306.278.880.

Serta pekerjaan dengan nilai Rp 8.300.066.000 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Nomor 04/LHP/XVIII.PLG/01/2022 senilai Rp. 108.480.167,57, dan item-item pekerjaan mekanikal elektrikal yang belum dikerjakan senilai Rp 852.158.000. (ANA)

    Komentar