SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sodomi anak di bawah umur, pelaku TH ditangkap Subdit Siber Polda Sumsel. Tidak hanya sendiri, namun korbannya dua orang laki-laki kakak beradik yang masih berusia 9 dan 4 tahun.
Hal tersebut dibenarkan Wadirkrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira. “Kasus persetubuhan ini terbongkar berawal dari temuan Subdit Siber saat melakukan patroli di media sosial,” ungkapnya, Rabu (8/2/2023).
Kata Putu, awalnya Subdit Siber Polda Sumsel menemukan salah satu akun yang mengupload konten tentang pornografi. “Ada email pelaku yang menyimpan video dan foto pornografi,” katanya.
Mendapatkan temuan tersebut, Putu mengatakan anggotanya langsung melakukan penyelidikan. Kemudian, diketahui bahwa pemilik akun tersebut seorang laki-laki warga Palembang.
“Dalam video itu, pelaku melakukan aksi tak senonoh terhadap anak kecil yang masih berusia 9 tahun. Sedangkan yang berusia 4 tahun hanya di raba-raba,” jelasnya.
Masih kata Putu, dengan adanya temuan ini pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga behasil menangkap pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengaku sudah melakukan aksi tersebut sejak Maret 2021.
“Pelaku merekam aksinya menggunakan ponsel. Tujuannya untuk menimbulkan hasrat,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku TH mengakui perbuatannya. “Kurang lebih sudah satu tahun lalu. Saya rekam, saat menonton video tersebut, hasrat saya akan memuncak,” tuturnya. (ANA)
Komentar