Pengusutan Kasus Penganiayaan dan Perebutan Lahan di Sako Kenten Dinilai Lamban

- Redaksi

Rabu, 8 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Akomodasi Rakyat Miskin (Akram) melakukan aksi unjuk rasa di depan halaman gedung Penagdilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (8/2/2023).

Dalam orasinya, Koordinator Aksi Feras, menyampaikan aksi tersebut dilaksanakan untuk menanggapi dugaan lambannya pihak Polrestabes Palembang menyelesaikan kasus penganiayaan yang bermula dari sengketa lahan hingga terjadinya perusakan lahan pribadi dan penganiayaan, terhadap keluarga Alimudin yang terjadi di Perumnas Sako Kenten.

Selain itu, aksi tersebut juga merujuk kepada kinerja pihak Pengadilan Negeri Palembang beserta jajaran yang diduga tidak profesional, dan terkesan lamban dalam menyikapi surat permohonan yang dilayangkan Alimudin pada 16 Agustus 2022 kepada Ketua Pengadilan Negeri Palembang yang dalam surat tersebut berisi permohonan salinan putusan No.413/Pid.CR/2002/PN.Plg.

Adapun tuntutan dari aksi tersebut meliputi:

1. Usut tuntas kasus penganiayaan dan perebutan lahan Alimudin di Perumnas Sako Kenten Palembang.

2. Meminta Kapolda untuk menindaklanjuti jajaran kepolisian yang terkait kami duga tidak profesional dalam melatani dan mengayomi masyarakat.

3. Meminta pihak kepolisian untuk memberikan SP2HP terkait laporan Alimudin tentang pengerusakan kolam ikandan perusakan tanaman.

4. Menuntut Kepada BPN Palembang untuk menindak tegas oknum yang bermain dalam penyelesaian kasus sengketa tanah.

5. Meminta kepada Presiden RI Joko Widodo sesuai dengan pidatonya untuk menyelesaukan sengketa lahan masyarakat Indonesian.

Sementara itu pihak PN Palembang menanggapi aksi demo tersebut yang diwakili oleh Humas PN Palembang Sahlan Efendi mengatakan mengenai salinan surat putusan No.413/Pid.CR/2002/PN.Plg masih dalam proses pencarian.

“Ada puluhan ribu berkas perkara di dalam Polres, nanti kita cari anggota kita juga masih mencari, itu juga akan kami telusuri. Namun intinya SOP PN Palembang untuk memberikan keadilan dan kebenaran sesudah putusan sudah diberikan kepada pihaknya,” terang Sahlan.

Sementara itu Alimudin saat diwawancarai usai aksi mengatakan. “Surat itu sudah dicari namun belum ada keputusan sedangkan surat saya dikatakannya surat tersebut tidak ada kejelasan dapat dari mana,padahal saya dapat dari pengadilan memang betul betul disidangkan tahun 2002,” kata Alimudin.

Sementara itu terkait hasil putusan tahun 2002 terkait sertifikat surat tanah nomor 6530/6533 Pid 413 dikatakan dia diputuskan dibekukan. “Sampai sekarang saya cari putusan tersebut belum dapat,” ujarnya.

Sementara itu, dikatakan Alimudin setelah aksi usai pihak PN Palembang akan lebih komperatif untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut. “Ya dia tadi mengatakan akan berusaha untuk mencari berkas itu,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun
Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi
Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV
Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung
Hendak Transaksi 95 Gram Sabu, Pasutri di Palembang Digulung Polisi, Kini Divonis 10 Tahun
Pria 45 Tahun Diamankan Usai Petani Tewas di Lapak Sawit Aur Duri
Sidang Smartboard-Chromebook: Ahli KPK Ungkap Suap Bisa Lewat WhatsApp dan Kode Rahasia

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung

Berita Terbaru

Enam Perusahaan Diawasi, Pemkab OKI Verifikasi Area Terbakar

Ogan Komering Ilir

Enam Perusahaan Diawasi, Pemkab OKI Verifikasi Area Terbakar

Kamis, 8 Okt 2026 - 10:37 WIB

Foto, Bupati OKI Munchendi, saat meninjau lokasi karhutla di Desa Pulau Beruang, Kecamatan Tulung Selapan,

Ogan Komering Ilir

OKI Optimalkan Peran MPA untuk Cegah Karhutla di Wilayah Raw

Kamis, 8 Okt 2026 - 10:35 WIB