Pelaku Penyiram Air Keras Diringkus Unit Ranmor

Kriminal38 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Menjadi target operasi tindak pidana penganiayaan dengan cara penyiraman air keras (cuka parah), Rizka Candra (26) warga Sukarami KM 9, Palembang ditangkap Tim  Ospnal Polrestabes Palembang, Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku ditangkap saat sedang nongkrong di sebuah warung di kawasan Sukarami Palembang. Tim Beguyur Bae Ospnal Polrestabes pun, menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan. Sehingga pelaku langsung dibawa Mapolrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap atas ulahnya melakukan aksi penyiraman cuka parah pada Senin (4/7/2022) sekitar pukul 23.05 WIB, di Jalan Perindustrian II, Kampung Sukadamai, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.

Baca Juga :  Terbuai Bujuk Rayu, Wanita Ini Rela Disetubuhi Adik Kelas

“Saat itu ketiga korban M Wahyu Apriansyah, Yoze Arba Zulmi, dan Densi Hermika sedang nongkrong di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari keterangan korban pelaku mendatangi mereka,” jelasnya, Kamis (7/7/2022).

Saat itu pelaku mendatangi korban bersama temannya YG dengan mengunakan sepeda motor. YG menggeber geber gas motor, tetapi tidak digubris tiga korban. Tiba tiba Riska yang dibonceng YG langsung turun dan menyiram cuka parah ke arah tiga korban.

“Setelah itu pelaku kabur. Dari informasi yang kita dapatkan teman korban M Galang Maulana yang mengetahui kejadian ini langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukarami,” katanya.

Baca Juga :  Modus Ngaku Anggota TNI, Pelaku Curanmor Tipu Puluhan Korban

Untuk motifnya, belum diketahui. Namun satu bulan lalu, pelaku ini pernah ribut dengan teman korban Galang, dan sudah menempuh jalan damai.

“Kita menduga pelaku ini masih menaruh dendam oleh itulah diduga Riska melakukan aksinya kembali menyiram air keras kepada tiga teman Galang,” bebernya.

Lanjutnya, selain pelaku anggota juga mengamankan barang bukti berupa, botong air keras yang dipakai pelaku untuk menyiram korban, satu buah helm, satu buah baju yang digunakan pelaku saat kejadian.

“Atas ulahnya pelaku terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun penjara,” tuturnya. (ANA)

    Komentar