Pelaku Penganiayaan Jemaah Masjid Diamankan Polsek IT II

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Cepat tanggap terhadap laporan korban Penganiayaan, Anggota Buser Polsek IT II langsung mengamankan terduga pelaku penganiaya terhadap korban Ahmad Hasrun (57) warga Jalan Yos Sudarso, Lorong Pasma Putra I, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II Palembang.

Belum genap 1X24 jam, tersangka Heriansyah langsung diamankan ke Polsek IT II Palembang. Peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Yos Sudarso tepatnya di halaman Masjid Al Munawaroh, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II Palembang, Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 20.10 WIB.

Kapolsek IT II, Kompol M Ismail didampingi Kanit Reskrim, AKP A Rafiq mengatakan, pihaknya menerima laporan polisi (LP) pada hari Minggu (1/6/2025). “Laporan itu langsung kita terima dan tindak lanjuti, korban langsung diperiksa,” ujar Kompol Ismail, diwawancarai di Polsek IT II, Selasa (3/6/2025).

Baca Juga :  Video Syur Diancam akan Disebar, RS Laporkan Pacar Beserta Temannya ke Polisi

Lanjutnya, kemudian terdeteksi pelaku namanya Heriansyah dan langsung kita dalami laporan korban. “Iya kita langsung dalami korban, alat buktinya, dan pelaku langsung kita amankan,” katanya.

Lalu, lanjut dia, langsung diamankan ke Polsek IT II untuk diperiksa dan diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku. “Korban mengalami luka dibagian wajah, dan pelipis mata kanan,” jelas Kompol Ismail.

Masih katanya, atas perbuatannya pelaku disangsikan dengan Pasal 351 KUHP Penganiayaan.

“Motifnya salah paham antara korban dan pelaku, dari keterangan keduanya berawal dari saling lihat – lihatan sehingga timbul emosi dan berujung dengan adanya penganiayaan,” jelasnya.

Baca Juga :  Terungkap, Alasan Kecot Nekat Bacok Handa di Hari Pernikahan

Selanjutnya, perkara ini akan kita proses sesuai aturan yang berlaku, proses sidik, lengkapi berkasnya, dan menunggu dari kedua belah pihak. “Yang jelas kita proses sesuai aturan yang ada,” tandasnya.

Sementara itu, Danang anak korban ketika diwawancarai mengatakan, sangat mengapresiasi kinerja dari kepolisian terutama Polsek IT II Palembang yang langsung bergerak cepat mengamankan pelakunya.

“Saya sangat apresiasi sekali Polsek IT II yang langsung mengamankan pelaku setelah menerima laporan bapak saya,” ucapnya.

Danang berharap, untuk proses ini pelaku bisa dihukum sesuai dengan undang – undang yang berlaku. “Harapannya, pelakunya bisa dihukum sesuai perbuatannya,” katanya. (ANA)

    Baca Juga :  Video Syur Diancam akan Disebar, RS Laporkan Pacar Beserta Temannya ke Polisi

    Komentar