Pelaku Pencurian di Ogan Ilir Ditangkap

Kriminal24 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Ogan Ilir (OI) ditangkap Satreskrim Polres Ogan Ilir. Pelaku berinisial TS (28), warga Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

Diketahui pelaku TS merupakan buronan atas kasus pencurian sepeda motor dan handphone milik korban yang terjadi di Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir yang terjadi pada 29 Juni 2021 lalu.

Kasat Reskrim AKP M Ilham menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kanit Pidum IPDA Ettah Juliasnyah bersama Tim Resmob pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan, Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 00.05 WIB.

Baca Juga :  Polda Sumsel Tangkap 2 Tersangka Pengoplos BBM Ilegal di Muara Enim

“Saat diinterogasi, TS mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan pencurian bersama rekannya berinisial EW yang saat ini sudah menjalani hukuman di Lapas Kayu Agung,” jelas Ilham, Kamis (8/5/2025).

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah linggis kecil sepanjang 30 cm yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Sementara barang-barang hasil curian, yakni sepeda motor Honda Beat BG 5386 DAL dan satu unit handphone Xiomi masih dalam daftar pencarian barang.

Atas ulahnya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Ilham. (ANA)

    Komentar