SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pelaku pemukulan terhadap petugas Satlantas Polrestabes Palembang yang sedang bertugas bernama Carel Martinus (50), warga Ko Polda, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di dekat Pos 12 Lalu Lintas di Jalan Nurdin Pandji, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Lantas, AKBP Yenni Diarty dan Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan, tersangka dalam perkara melawan petugas yang sedang bertugas yang mengakibatkan luka, atau penganiayaan, atau pengancaman.
“Tersangka melawan petugas Satlantas Polrestabes Palembang yang saat itu sedang berdinas menegakkan hukum, capek berpanas panasan. Tersangka mengaku karena terpengaruh minuman keras sehingga berani melakukan tindakan pemukulan kepada anggota Satlantas kita yang saat itu sedang bertugas dilapangan,” ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat memimpin pers rilis di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (16/11/2024).
Menurut Kombes Pol Harryo menerangkan, bahwa saat itu pemukulan dilakukan disaat anggota Satlantas Polrestabes Palembang melakukan pengaturan lalu lintas dan memberhentikan kendaraan berat yang masuk kedalam kota Palembang sebagai mana peraturan Walikota Palembang terhadap larangan kendaraan berat untuk memasuki kota pada jam belum ditentukan.
“Akibatnya korban Brigadir Azhari mengalami luka memar dibawah pelipis mata sebelah kiri karena dipukul tangan kosong sebanyak dua kali. Berdasarkan laporan LP/B/528/XI/2024/SPKT/Polsek Sako/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel kita menegakkan hukum mengamankan tersangka,” jelasnya.
Sambungnya, tersangka ini mengawal mobil truk kontainer berisikan batok kelapa dari tanjung api – api ingin masuk ke jalan kota untuk ke pelabuhan boom baru. “Tersangka dan kendaraan (untuk disita) telah diamankan,” tegasnya.
Lebih jauh Kombes Pol Harryo mengatakan, jika tersangka melakukan pengawalan kendaraan truk kontainer diberikan imbalan sopir sebesar Rp25 ribu setiap pengawalan. “Tersangka dikenakan Pasal berlapis Pasal 213 ayat 1 KUHP atau Pasal 351 ayat 1 KUHP atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” tegasnya.
Kombes Pol Harryo menegaskan jika tersangka rumornya mengaku sebagai mantan anggota Brimob. “Bukan, yang bersangkutan warga masyarakat biasa,” katanya.
Sementara itu, tersangka Carel mengakui perbuatannya bahwa melakukan pengawalan atau joki kendaraan berat sudah selama 1 Minggu. “Baru satu Minggu, sehari bisa mengawal hingga 5 mobil,” akunya.
Lanjutnya, berani melakukan perlawanan dengan petugas Satlantas Polrestabes Palembang karena masih terpengaruh minuman keras. “Lagi sedang bawaan mabuk pak, jadi tidak takut saat itu,” tuturnya.
Komentar