Suarapublik.id, Lahat – Tim Polsek Kikim Timur bersama Reskrim Polres Lahat berhasil mengejar pelaku pembunuhan di acara Hajatan tepatnya di Gedung Serbaguna Desa Lubuk Tampang Kecamatan Kikim Timur, pelaku pembunuhan tersebut yakni Saipul Efendi (42) warga Desa Jagabaya Kecamatan Kikim Selatan.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono mengatakan, sekitar pukul 03.00 Wib bertempat di rumah makan Pagi Sore Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir tim Gabungan Opsnal Satreskrim Polres Lahat dan Polsek Kikim Timur menangkap Saiful Efendi saat melakukan pelariannya usai membunuh Dedi Mulyadi (41) warga Desa Lubuk Layang Ilir Kecamatan Kikim Timur.
“Penangkapan tersangka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka,” kata Lispono, Senin (7/3/2022).
Masih dilanjutkan Lispono, usai berhasil melakukan penangkapan tersangka, sejumlah barang bukti juga diamankan, diantaranya satu (1) bilah senjata tajam pisau bergagang kayu dengan panjang sekitar 10 Cm yang dibuang oleh tersangka dilokasi kejadiannya.
“Tersangka dan barang bukti 1 (satu) helang celana levis panjang warna biru dibawa di Kapolres guna proses sesuai hukum,” ujarnya.
Adapun dikatakan Lispono, Motif tersangka membunuh korban sendiri dikarenakan cemburu karena istrinya tersangka masih berkomunikasi dengan Korban (mantan suami) melalui Handphone.
“Motifnya dikarenakan cemburu,” ucap Lispono.
Dilanjutkan Lispono, untuk kronologis kejadian sekitar pukul 01.00 Wib, Minggu (6/3) Korban Dedi Mulyadi sedang menonton orgen tinggal di Gedung Serbaguna Desa Lubuk Tampang, saat sedang nonton korban didatangi oleh seorang laki-laki yang sudah memegang satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan menggunakan tangan kanannya menusuk korban dari depan pada bagian dada.
“Akibat dari kejadian tersebut korban langsung tersungkur dilokasi kejadian dan meninggal dunia. Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT polsek Kikim timur untuk ditindsk lanjuti,” ungkap Lispono.
Lispono menambahkan, tersangka dikenakan Pembunuhan dalam Pasal 338 KUHPidana.
Komentar