Pelaku Curat di Area Proyek Jalan Tol Betung-Jambi Di Ringkus Polsek Babat Supat.

- Redaksi

Senin, 8 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID,MUBA- Kepolisian Sektor (Polsek) Babat Supat berhasil mengamankan seorang pria berinisial AO yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan di area proyek Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, tepatnya di STA 19 Desa Seratus Lapan, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin.

 

Kapolsek Babat Supat IPTU Agum Marenra melalui Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP Hutahaean menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.

 

“Tersangka sebenarnya berjumlah dua orang. Satu pelaku berinisial AO telah berhasil diamankan, sedangkan satu orang lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku yang diamankan merupakan warga Desa Seratus Lapan, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin,” ujar AKP Hutahaean.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kanit Reskrim Polsek Babat Supat IPDA Fran Jumaidi mengatakan juga bahwa AO telah mengakui melakukan pencurian bersama rekannya yang kini masih buron. Keduanya telah merencanakan aksi tersebut sebelumnya. Mereka terlebih dahulu membobol kontainer milik PT HKI yang berada di lokasi proyek, kemudian melanjutkan aksinya dengan mengambil sejumlah baut dan komponen besi yang digunakan pada konstruksi jembatan layang jalan tol.

 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 unit APAR ukuran besar, 1 unit APAR ukuran kecil; 10 buah rubber track; 1 buah exhaust; 24 buah besi deck drain.

 

Seluruh barang tersebut diketahui merupakan milik PT HKI yang digunakan untuk mendukung pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi.

 

Saat ini, tersangka AO telah diamankan di Mapolsek Babat Supat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, aparat kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

 

Polsek Babat Supat juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun informasi terkait keberadaan pelaku yang masih buron.

 

Berita Terkait

Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Berjalan Lancar, PN Palembang Tegaskan Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Kasus Pengusaha Aniaya Pencuri Mobil Berakhir Damai, Namun Proses Hukum Tetap Jalan
Antisipasi Kejahatan Jalanan, Polsek Buay Madang Timur Gelar Patroli KRYD
Berikan Rasa Aman, Polsek Buay Madang Timur Amankan Ibadah Minggu Kasih di Gereja Trinitas
Penggeledahan Ketiga Kasus OTT KUPP Sungai Lumpur, Penyidik Kejati Sumsel Sita Dokumen SPB Tahun 2024-2026
Mandek, SIRA Desak Kejati Sumsel Lakukan Supervisi Kasus Dugaan Monopoli Proyek di Pali
Feby Herman Deru: PMR Bukan Sekadar Ekskul, tetapi Garda Terdepan Kemanusiaan
Pemkab Muba Lepas 20 Generasi Unggul Muba Ikuti Pelatihan PPSDM Migas Cepu

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 13:37 WIB

Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Berjalan Lancar, PN Palembang Tegaskan Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Senin, 8 Juni 2026 - 13:36 WIB

Kasus Pengusaha Aniaya Pencuri Mobil Berakhir Damai, Namun Proses Hukum Tetap Jalan

Senin, 8 Juni 2026 - 12:11 WIB

Pelaku Curat di Area Proyek Jalan Tol Betung-Jambi Di Ringkus Polsek Babat Supat.

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:51 WIB

Berikan Rasa Aman, Polsek Buay Madang Timur Amankan Ibadah Minggu Kasih di Gereja Trinitas

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:33 WIB

Penggeledahan Ketiga Kasus OTT KUPP Sungai Lumpur, Penyidik Kejati Sumsel Sita Dokumen SPB Tahun 2024-2026

Berita Terbaru