Pelajar SMA Berbuat Mesum Dikeluarkan dari Sekolah, Perekam Video Ditahan Polisi

SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Beredarnya video mesum yang diduga dilakukan oknum pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMA) di Kabupaten Lahat, membuat Polres Lahat menurunkan tim untuk memastikan kebenaran beredarnya video pornografi di tengah masyarakat.

Alhasil tim yang diturunkan Polres Lahat berhasil mengamankan satu orang tersangka RR (19), seorang pelajar SMA swasta di Lahat. Tersangka diduga merupakan perekam video porno yang beredar.

Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono, melalui Kanit Pidsus, Ipda Chandra Kirana, didampingi Kasubsi Penmas Aiptu Lispono mengatakan, bahwasanya sudah beredar video pornografi yang dilakukan pelajar SMA.

Kemudian pihaknya menurunkan tim untuk memastikan beredarnya video pornografi di tengah masyarakat. Hasil penyelidikan dan penyidikan berhasil diamankan tersangka.

“Dari keterangan tersangka bahwa pada Jum’at, 14 Oktober 2021, sekitar pukul 11.30 WIB, bertempat di rumah kosong di Kelurahan Lahat Tengah telah terjadi perkara pornografi dengan cara merekam perbuatan mesum terhadap saksi korban AML dan YGL yang merupakan pelajar SMA, serta menyebarluaskan ke masyarakat lain, sehingga menjadi viral,” ungkapnya, Rabu (20/10/2021).

Baca Juga :  Gerak Gerik Mencurigakan di Depan Polisi, Aidil Terciduk Bawa Sabu dan Softgun

Dilanjutkan Lispono, atas perbuatanya tersangka dikenakan tindak pidana pornografi yg di maksud dalam pasal 29 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi yg berbunyi Setiap orang yg memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, menginfor, mengexpor, menawarkan memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan fornografi dengan ancaman 12 tahun penjara dan atau pasal 45 ayat 1 jonto pasal 27 ayat 1 UU RI no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11/2008 tentang ITE.

“Masih dari keterangan tersangka selesai melakukan perekaman tersangka meminta uang kepada kedua saksi korban sebesar Rp100 ribu, dengan maksud tidak akan menyebarkan luaskan video tersebut. Akan tetapi saksi korban atas nama AMR hanya mempunyai uang sebesar Rp 20 ribu, dan keesokan harinya video tersebut sudah beredar luas di masyarakat,” katanya, seraya menambahkan, saat ini tersangka dan barang bukti berupa Hp Oppo A5s warna ungu dan kedua saksi korban sudah diamankan di Polres Lahat.

Baca Juga :  Juru Parkir Liar Diamankan Polisi Akibat Kasus Pengeroyokan

Terpisah, Kepala SMA Negeri 1 Lahat, Bambang Hendrawan, membenarkan jika adegan video mesum itu dilakukan oleh kedua pelajarnya. Yakni perempuan inisial AMR (16) dan laki-laki YGL (16). Mereka merupakan satu kelas X.

“Benar, terhitung Selasa (19/10/2021) mereka sudah diberi sanksi tegas yakni dikeluarkan dari sekolah. Persetujuan ini juga dari orangtua mereka siap disanksi,” beber Bambang, saat dikonfirmasi wartawan.

Menurutnya, berdasarkan penyelidikan pihak sekolah bahwa aksi tak senonoh itu terjadi pada Jum’at (15/10/2021) selepas pulang sekolah. Video direkam oleh teman dari pihak laki-laki. Dengan durasi terbagi dua video yakni 32 detik dan 24 detik.

Baca Juga :  Polsekta Lahat Ciduk Pencuri Kotak Amal Masjid

“Modus perekaman video itu kami tidak tahu, tapi kami sudah mengantongi nama pelaku yang merekam video itu. Tapi yang jelas kami kaget dan syok atas video viral tersebut bahkan sudah meluas, dan ini mencoreng nama sekolah,” ujarnya.

Dijelaskannya, bahwa perempuan inisial AMR (16) merupakan warga dari luar daerah Lahat, sementara laki-laki YGL (16) merupakan warga Lahat. Dari pengakuan salah satu pasang sejoli kepada dewan guru, mereka menjalin kasih sejak sebulan yang lalu.

“Kalau yang perempuan di Lahat ia mengekost alias mengontrak rumah, sedangkan laki-laki asli Lahat, sementara dari pengakuan orang tua mereka, bahwa aksi dalam video tersebut sudah diketahui olehnya,” bebernya.

Ditambahkan Bambang, mengimbau kepada siswa untuk tidak mencoreng nama baik sekolah. Dan tetap selalu menjalankan ibadah. “Paling penting kita minta minta peran orang tua siswa ketika mereka pulang sekolah,” ujarnya. (ANA)

    Komentar