Pekan Pertama April, Polda Sumsel Amankan 58 Tersangka Kasus Narkoba

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sebanyak 58 tersangka dengan kasus narkoba, berhasil diamankan selama satu pekan terakhir ini oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran.

Hal ini diungkapkan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi. “Satu pekan ini atau Minggu pertama di April 2022, anggota kita mampu menangkap 58 tersangka dari 44 kasus tindak pidana narkoba,” kata dia, Senin (4/3/2022).

Dari 58 tersangka yang berhasil diamankan, 55 di antaranya merupakan seorang pengedar. Sisanya merupakan seorang pemakai.

Baca Juga :  Amankan Pengedar Narkoba Asal PALI, Polres Pagar Alam Sita Sabu Senilai Rp152 Juta

“Selain mengamankan para pelaku, anggota kita juga turut mengamankan barang bukti berupa 1,7 kilogram sabu, 1 kilogram Ganja, 168,2 butir ekstasi,” ungkapnya.

Dari barang bukti diamankan, kata Supriadi, pihak kepolisian telah berhasil menyelamatkan setidaknya 12.018 anak bangsa. “Pengungkapan kasus ini akan terus kita lakukan untuk memastikan generasi muda aman dari jeratan barang haram ini,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, untuk ungkap kasus Minggu pertama di April 2022 ini daftar nihil tidak ada. Semua Polres jajaran berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba, sehingga tidak ada Polres yang masuk dalam dalam daftar nihil ungkap kasus.

Baca Juga :  Hati-hati, Pecandu Narkoba dan Judi Slot Sasar Wanita Sebagai Korban Jambret

Pihaknya tidak henti-hentinya mengingatkan untuk tidak menurunkan upaya melakukan pengungkapan kasus narkoba. Karena dalam kondisi pademi COVID-19 ini banyak pelaku yang melakukan penyelundupan narkoba di wilayah Sumsel.

“Oleh karena itu, kita mengimbau untuk anggota meningkatkan analisis dan penyelidikan serta kerjasama dengan stakeholder guna memutuskan mata rantai penyelundupan narkoba,” tuturnya. (ANA)

    Komentar