Pegawai DLHD Empat Lawang Ditangkap Polisi

Empat Lawang37 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Tim Opsnal Reskrim Polres Empat Lawang berhasil membekuk pelaku kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Empat Lawang, Jumat (11/03/2022).

Pelaku curat berhasil diamankan pada hari Rabu (09/03/2022) sekitar pukul 20.00 Wib di Jalan Noerdin Panji Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. Pelaku yakni Arpan (39), warga Desa Kemang manis Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, tak lain merupakan petugas penagih karcis kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Empat Lawang.

Adapun kronologis kejadian, pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di kantor Dinas Lingkungan Hidup Desa Pancur Mas Kec Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, pada saat pelapor sedang berada di kantor. Mendapatkan laporan dari Adi Isman dan Ofik, memberitahukan bahwa satu unit sepeda motor jenis Honda merek Revo warna hitam dan 1 (satu) unit mesin potong rumput berwana orange milik Dinas Lingkungan Hidup yang waktu itu berada ataupun disimpan di kantor sudah tidak ada pada tempatnya. Dan atas kejadian pencurian pelapor melaporkan kejadian tersebut untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Stasiun KA Tebing Tinggi Berlakukan Penumpang Tanpa Test Swab

Sementara itu, Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin mengatakan, bahwa setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, Tim Elang berhasil langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, saya dan Kanit Pidum IPDA Adien Riyanto beserta anggota tim elang melakukan penyelidikan dan penangkapan. Dan tepat pada hari Rabu 09 Maret 2022, sekitar pukul 20.00 Wib di Jalan Noerdin Panji Kec Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. Selanjutnya, terhadap tersangka langsung dibawa ke Polres Empat Lawang,” ujar Kasat Reskrim Polres Empat Lawang.

Baca Juga :  Operasi Pasar Migor di Empat Lawang Belum Bisa Dilaksanakan, Kesulitan Cari Distributor

Disampaikannya, untuk pasal yang dikenakan ialah, Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

Teks: rilis
Editor: maya

    Komentar