Pedagang Ditangkap Unit Ranmor Gara-gara Gadaikan Mobil Pinjaman

Kriminal41 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pelaku penggelapan mobil ditangkap Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Senin (15/8/2022), sekira pukul 10.00 WIB, tanpa perlawanan di kediamannya, dipimpin langsung Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa.

Tersangka yang diamankan yakni Sugiarto (46) warga Jalan Pasundan, Lorong Niur, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang, setelah adanya pengaduan korban Sunah (49) warga Jalan Kampung Serang, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Selain tersangka Sugiarto, diamankan juga barang bukti (BB) berupa satu lembar photo copy STNK mobil suzuki new carry PU FD AC/PS nopol BG 8487 OG tahun 2019 warna putih, satu rangkap photo copy BPKB mobil suzuki new carry PU FD AC/PS nopol BG 8487 OG tahun 2019 warna putih, dan satu lembar surat keterangan dari leasing.

Baca Juga :  Mobil Berisi Puluhan Peti Telur Dibawa Kabur Pencuri

Informasi dihimpun, kejadian menimpa korban terjadi hari Rabu (6/7/2022) sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Kampung Serang RT 01, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Sematang Borang Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail membenarkan Unit Ranmor sudah mengamankan pelaku dalam perkara penggelapan dimaksud Pasal 372 KUHP.

“Benar sudah diamankan pelaku nya, kini pelaku sedang didalami untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Kompol Tri Wahyudi.

Untuk modus, lanjut Kompol Tri Wahyudi mengatakan pada hari kejadian tersangka bersama istrinya inisial J mendatangi rumah korban. Dengan tujuan hendak meminjam mobil suzuki new carry PU FD AC/PS nopol BG 8487 OG tahun 2019 warna putih milik korban.

Baca Juga :  Polisi Amankan Penjual Alat Perawatan Gigi Ilegal

“Tersangka ini meminjam mobil kepada korban dengan tujuan mengantarkan barang, lalu korban memberikan kunci kontak mobil kepada tersangka dan langsung dibawa tersangka pergi,” jelasnya.

Masih katanya, saat korban hendak meminta mobilnya kembali kepada tersangka namun di katakan tersangka bahwa mobil korban telah di gadaikan nya. “Mobil korban digadaikan nya sebesar Rp 11 juta, merasa telah dirugikan korban akhirnya melapor ke Polrestabes Palembang,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tindak pidana penggelapan.

Baca Juga :  Minta Keadilan ke Presiden, Mularis Djahri Surati Kadiv Propam Polri

Sementara, tersangka sendiri saat diinterogasi petugas mengakui perbuatannya sudah melakukan penggelapan mobil korban. “Benar, saya gadaikan mobilnya sebesar Rp11 juta,” kata pedagang ini. (ANA)

    Komentar