Pastikan Kinder Joy Tak Beredar di Supermarket, Fitri Lakukan Sidak 

- Redaksi

Senin, 18 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Wakil Walikota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Distributor Gudang PT Sukanda Djaya.

 

Sidak kali ini guna memastikan produk coklat merk kinder joy tidak beredar di masyarakat.

 

“Sidak di Distributor Sukanda Djaya untuk memastikan bahwa coklat kinder joy yang menjadi kesukaan anak-anak untuk sementara waktu tidak beredar,” ungkap Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda, usai meninjau gudang Distributor. Senin (18/4).

 

Dikatakan Fitri, coklat kinder joy untuk sementara waktu dilakukan penarikan hingga hasil pengujian keluar.

 

” Jadi jangan sampai produk kinder joy masih beredar, apalagi ini di bulan suci Ramadhan dan alhamdulillah tadi kita sudah lihat langsung ke gudang atas dan bawah memang produk-produk ini sudah ditarik dan dikumpulkan sampai ada kejelasan dari badan POM bahwa kinder joy ini bisa beredar,”kata Fitri.

 

Untuk lebih memastikan, Fitri bersama BPOM melakukan peninjauan langsung ke salah satu Supermarket apakah produk kindee joy ini masih beredar.

 

“Jadi tadi kita juga sidak ke salah satu supermarket dan alhamdulillah memang produk coklat merk kinder joy ini sudah tidak ada lagi di jual,”terangnya.

 

Fitri berharap seluruh masyarakat kota Palembang bisa tau bahwa coklat merk kinder joy untuk sementara waktu dilarang di konsumsi.

 

“Masyarakat kota Palembang semuanya

harus tau bahwa untuk sementara waktu coklat merk kinder joy ini dilarang beredar,” pesannya.

 

Sebagai informasi, pemerintah pusat melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) menghentikan sementara produk coklat merk Kinder Joy, pemberhentian sementara produk tersebut karena dinilai adanya potensi cemaran bakteri Salmonella.

 

Untuk itu pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak membeli dan mengonsumsi produk cokelat merek Kinder Joy seiring dengan penghentian sementara produk tersebut.

Berita Terkait

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar
BI Sumsel dan Pemkot Palembang Kolaborasi Dorong Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat GPR x DKG 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Optimalisasi Pelayanan Posyandu di Kabupaten Lahat
Penasihat Hukum Kholizol-Raga Siapkan Eksepsi, Singgung Dugaan Aktor Utama Proyek Air Lemutu Belum Tersentuh
Korupsi Anggaran Dishub Muba, Muhammad Ridho Dituntut 3 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:37 WIB

Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:33 WIB

BI Sumsel dan Pemkot Palembang Kolaborasi Dorong Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat GPR x DKG 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:15 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Optimalisasi Pelayanan Posyandu di Kabupaten Lahat

Berita Terbaru