SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Residivis Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Riyan Hidayat (31), warga Jalan Faqih Usman, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang harus merasakan lagi dinginnya jeruji besi.
Pelaku ditangkap anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang,yang dipimpin Kasubnit Iptu Jhoni Palapa, di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB), Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Selasa (12/4/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, ditangkapnya pelaku yang melakukan aksi penodongan terhadap korban Hery Purnama (24) di Jalan Palembang Darussalam, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit kecil Palembang, Senin (11/4/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Untuk modusnya sendiri pelaku memepet korban yang sedang berjalan kaki melintas Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan dari keterangan pelaku ke anggota kita dia ini memukul korban pada bagian punggung dan menampar pipi korban sebanyak satu kali,” ujarnya, Rabu (13/4/2022).
Tidak hanya itu, lanjut dia, kalau pelaku juga sempat mengancam korban akan ditusuk bila tidak memberikan uang. “Kemudian dari hasil pengakuan pelaku ke anggota kita korban memberikan uang sejumlah Rp20 ribu,” katanya.
Akibat kejadian tersebut korban merasa terancam dan kerugian Rp20 ribu dan melaporkan kejadian ke Polrestabes Palembang. “Atas laporan korbanlah anggota kita berhasil mengamankan pelaku dan mengiringnya ke Mapolrestabes Palembang, ” aku dia.
Pelaku sendiri merupakan residivis curas pada tahun 2019 lalu dan melakukan pencurian dengan kekerasan kembali. “Untuk barang bukti yang kita amankan yakni uang tunai Rp20 ribu, atas ulahnya pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun,” ucapnya. (ANA)
Komentar