SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diterapkan dan terus diperpanjang, terutama bagi kota dengan Level 4, baru-baru ini beberapa wilayah mengeluarkan aturan harus menunjukkan kartu/bukti vaksinasi COVID-19 saat ingin memasuki pusat perbelanjaan.
Di Palembang sendiri, sejak Juli 2021 seluruh mall tutup, kecuali sektor essential saja yang boleh buka, seperti supermarket ataupun apotek. Sementara restoran makan dan minum, hanya melayani take away/pesanan dibawa pulang.
Harus menunjukkan bukti vaksin atau hasil tes Antigen ini, sebelumnya dikemukakan pemerintah pusat sebagai ujicoba pembukaan mall secara bertahap, yang dilakukan pemerintah.
Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, selama perpanjangan PPKM sampai 23 Agustus nanti, peraturan masih tetap sama, termasuk operasional mall.
“Mall tetap tutup untuk kunjungan masyarakat, hanya yang essential saja buka, tidak ada layanan makan minum di tempat,” katanya, Kamis (12/8/2021).
Menurut Harnojoyo, belum dibukanya mall untuk kunjungan ini untuk mengurangi penyebaran kasus dengan pembatasan mobilitas. Sehingga tujuannya untuk menekan penularan COVID-19 bisa terealisasi.
“Kita (Palembang) tidak ada aturan penggunaan bukti vaksin COVID-19, karena capaian vaksinasi pun masih rendah,” katanya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi vaksinasi Covid-19 di Palembang, saat ini dari total sasaran 1.242.206, untuk dosis pertama baru 28,45 persen dan dosis kedua 18,18 persen. “Belum semua orang divaksin, kendalanya karena minim stok,” ungkapnya. (ANA)
Komentar