Palembang Bakal Berlakukan Potong Gaji Orang Tua Rp500 Ribu Per Bulan untuk Biaya Anak Korban Perceraian

- Redaksi

Selasa, 21 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pengadilan Tinggi Palembang M. Sutomo. (Foto: Tia)

Ketua Pengadilan Tinggi Palembang M. Sutomo. (Foto: Tia)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Sutomo menyebut bakal memberlakukan pemotongan otomatis gaji orang tua (ayah) sebesar Rp500 ribu per bulan untuk kebutuhan biaya anak korban dari perceraian.

“Kalau sudah terjadi perceraian, maka nantinya biaya untuk anak-anak otomatis akan langsung dipotong dari gaji sebesar Rp500 ribu per bulan,” ujar Ketua Pengadilan Tinggi Palembang M. Sutomo, Selasa (21/1/2025).

Menurutnya, pengadilan tidak harus ikut campur terlalu banyak terkait masalah perceraian yang terjadi.

“Karena kalau hasil perceraian itu kan terkadang kondisinya agak berbeda. Seperti pendidikannya tidak teratur, kemudian gizi makannya juga kadang tidak tercukupi,” imbuhnya.

Ia mengatakan terkait hal itu jika pihaknya sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) terkait dengan hak perempuan dan anak pasca perceraian.

“Selain bekerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda), pihaknya juga bekerjasama dengan 38 perusahaan termasuk juga dengan Aparatur Sipil Negara (ASN),” katanya.

Ia mengungkapkan setelah pelantikan Walikota Palembang yang baru maka hal itu akan langsung dilaksanakan.

“Anak-anak yang menjadi beban kepada suami atau isteri pada waktu itu, insya Allah akan dipenuhi,” ungkap dia. (Tia)

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB