SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Sutomo menyebut bakal memberlakukan pemotongan otomatis gaji orang tua (ayah) sebesar Rp500 ribu per bulan untuk kebutuhan biaya anak korban dari perceraian.
“Kalau sudah terjadi perceraian, maka nantinya biaya untuk anak-anak otomatis akan langsung dipotong dari gaji sebesar Rp500 ribu per bulan,” ujar Ketua Pengadilan Tinggi Palembang M. Sutomo, Selasa (21/1/2025).
Menurutnya, pengadilan tidak harus ikut campur terlalu banyak terkait masalah perceraian yang terjadi.
“Karena kalau hasil perceraian itu kan terkadang kondisinya agak berbeda. Seperti pendidikannya tidak teratur, kemudian gizi makannya juga kadang tidak tercukupi,” imbuhnya.
Ia mengatakan terkait hal itu jika pihaknya sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) terkait dengan hak perempuan dan anak pasca perceraian.
“Selain bekerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda), pihaknya juga bekerjasama dengan 38 perusahaan termasuk juga dengan Aparatur Sipil Negara (ASN),” katanya.
Ia mengungkapkan setelah pelantikan Walikota Palembang yang baru maka hal itu akan langsung dilaksanakan.
“Anak-anak yang menjadi beban kepada suami atau isteri pada waktu itu, insya Allah akan dipenuhi,” ungkap dia. (Tia)
Komentar