Palak Sopir, Sekuriti PT Diamankan Polisi

Empat Lawang34 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Lantaran memeras dan melakukan penganiayan terhadap sopir sebuah perusahaan, seorang sekuriti diamankan anggota Polisi Sektor (Polsek) Pendopo.

Informasi yang dihimpun penangkapan sekuriti yang diketahui bernama RD (38) ini, berdasarkan dari laporan korban yang merupakan sopir perusahaan. Telah terjadi pemerasan terhadap korban Kamis (31/3/2022) sekitar pukul 20.00 di kepiol Padang Klotok Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.

Kejadian tersebut bermula, saat pelapor Indri (28) hendak mengambil surat jalan pada manager PT ELAP, saat pelapor melewati pos satpam yang dijaga oleh pelaku.

Baca Juga :  H-2 Ramadan, Pemkab Pastikan Sembako Aman

Pelaku meminta uang sebesar Rp.10 ribu akan tetapi pelapor tidak memberu karena tidak mempunyai uang jalan lagi. Kemudian pelaku memukul meja dan langsung memukul korban sebanyak satu kali menggunakan tangannya di bagian kanan muka pelapor. Setelah itu dipisahkan oleh satpam yang lain, kemudian pelaku mengambil senjata tajam jenis keris dan ingin membacok pelapor. Namun dipisahkan oleh satpam yang lain. Setelah itu pelaku mengancam sambil berkata, “Awas kalau bertemu di jalan”.

‘Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Pendopo untuk ditindaklanjuti,” ujar Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahardian Sik melalui Kapolsek Pendopo AKP Rudin Suprianto.

Baca Juga :  Usulan Tiga Kecamatan Baru di Empat Lawang Kandas

Disampaikannya, menindaklanjuti laporan tersebut. Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkpan.

“Pada hari Kamis 31 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 Wib, Polsek Pendopo melakukan  penangkapan terhadap pelaku yang sedang berjaga di pos satpam PT ELAP di Kepiol Padang Klotok Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang. Kemudian tersangka dibawa dan diamankan di Polsek Pendopo,” tandasnya.

Pasal yang dikenakan kepada pelaku, 368 KUHP subsider pasal 351 perkara tindak Pidana Pemerasan dan penganiayaan. (Alf)

 

    Komentar