SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pasca adanya hari libur nasional yang jatuh pada hari Senin, 28 Februari 2022, yang bertepatan dengan hari islam Isra Mi’raj, Wajib pajak kendara roda dua maupun roda empat yang jatuh tempo pada tanggal tersebut tidak dikenakan denda atau sanksi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala UPTD Samsat Palembang II, Marhaen. Ia mengatakan bahwa wajib pajak kendaraan yang mana kendaraannya jatuh tempo pada 28 Februari tidak dikenakan denda karena pada tanggal tersebut terjadinya libur Nasional.
“Ya benar pada hari Senin itu kantor pelayanan samsat tutup, dan akan di buka kembali pada tanggal 1 maret 2022,” ungkap Marhaen, kepada Suarapublik.id, Jumat (25/2/2022).
Marhaen juga mengatakan bahwa pihak pelayanan Samsat bersama sudah membuat pengumuman bahwa wajib pajak kendaraan akan dilayani pembayar pada tanggal 1 Maret 2022 nanti,” ungkapnya.
“Sekali lagi kami himbau untuk masyarakat wajib pajak kendaraan yang jatuh tempo pajak kendaraannya pada tanggal 28 Februari 2022, silakan dibayar pada tanggal 1 Maret 2022 nanti,jangan takut tidak kena denda,” tuturnya.
Di tempat terpisah, salah satu wajib pajak kendaraan bermotor, yakni Heru, mengatakan kebijakan Pemerintah Provinsi Sumsel, khususnya Bapeda Provinsi dan Kota Palembang yang telah mengeluarkan kebijakan kepada masyarakat wajib pajak kendaraan sangat kami diterima.
“Ya pengumuman yang dikeluarkan pihak Samsat khususnya kantor pemerintahan Bapeda sangat kami terima,karna di tanggal tersebut pajak kendaraan saya batas waktu pembayarannya, namun jatuh pada hari libur nasional,namun pihak Samsat mengeluarkan pemberitahuan pada tanggal 1 Maret 2022 kantor Samsat baru bisa melayani wajib pajak untuk melakukan pembayaran, walaupun sudah lewat tanggal namun kami wajib pajak tidak dikenakan denda atau sanksi,” tuturnya. (ANA)
Komentar