Pagar Alam Patuhi Kebijakan Pemerintah Soal Penundaan Ibadah Umrah

Pagar Alam51 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama memutuskan menunda keberangkatan jemaah umrah asal Indonesia yang rencananya dimulai pada 23 Desember 2021. Hal ini merupakan bagian dari antisipasi pandemi COVID-19 Pagar Alam terhadap varian baru, yakni Omicron.

Kasi Penyelenggara Haji Dan Umrah Kakemenag Pagar Alam, Silahuddin, mengatakan bahwa kabar penundaan tersebut sudah sampai di Kakemenag Pagar Alam.

Dirinya mengatakan, selama ini pihaknya memang masih menunggu teknis terkait pelaksanaan ibadah umrah tersebut, mengingat pandemi COVID-19 masih belum berakhir.

Baca Juga :  Jamintel Keluarkan Aplikasi Sipermata, Pelototi Mafia Tanah

“Namun dengan adanya varian baru ini, kembali terjadi penundaan, dan mau tidak mau harus diterima, demi keselamatan dan kesehatan jemaah juga,” ucap Silah, Senin (20/12/2021).

Dikatakanya, meskipun tidak ada penundaan, belum ada jemaah asal Pagar Alam yang dijadwalkan berangkat dalam waktu dekat. Sebab, pada 23 Desember tersebut berlaku untuk jemaah seluruh Indonesia.

Walikota Pagar Alam, Alpian Maskoni menambahkan, dengan adanya penundaan keberangkatan ibadah umrah ini, bukan berarti Pemerintah Kota juga menunda program umrah gratis bagi ustad dan ustadzah.

Baca Juga :  Pagar Alam Siapkan Kerawanan Pangan Akibat Bencana dan Gejolak Harga

Pasalnya, kata Alpian, ini adalah program pemerintah kota Pagar Alam, walaupun tertunda tetap akan dianggarkan setiap tahunnya yakni sebanyak 20 orang ustad dan ustadzah.

“Dan terkait jadwal berangkatnya yang tertunda, ini merupakan kebijakan pemerintah pusat dan kita tetap patuhi kebijakan tersebut,” jelasnya. (ANA)

    Komentar