Ormas Minta ATR/BPN Usut Dugaan Sertifikat KKK

- Redaksi

Senin, 6 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi damai di depan kantor ATR/BPN kota Palembang, Senin (6/9/2021).

Aksi damai di depan kantor ATR/BPN kota Palembang, Senin (6/9/2021).

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Organisasi Massa (Ormas) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sriwijaya Corruption Watch (SCW) Sumsel, meminta pihak Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kota Palembang, mengusut tuntas dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam penerbitan sertifikat nomor 5251.

“Kami minta ATR/BPN Palembang usut tuntas dugaan penerbitan sertifikat nomor 5251 yang diduga terindikasi KKN,” kata Koordinator Aksi, M Sanusi saat menggelar aksi damai di depan kantor ATR/BPN kota Palembang, Senin (6/9/2021).

Selain itu, pihaknya juga meminta pihak ATR/BPN Palembang mengecek lokasi tanah atas nama M Sanusi, karena terdapat sertifikat nomor 5251 yang mengklaim hamparan tanah tersebut tidak masuk.

“Sertifikat tersebut diduga berada di atas tanah atau lahan milik M. Sanusi AS yang telah lama dikuasai dan dikelola dengan memiliki tanam tumbuh serta pondok atau rumah jaga,” jelasnya.

Dirinya juga meminta ATR/BPN Palembang menjelaskan proses terbitnya sertifikat nomor 5251, yang diklaim oleh saudara berinisial (J) berada di atas tanah M Sanusi AS.

“Kalau memang benar, ke depan kita akan upayakan ranah hukum. Saya harap ATR/BPN mengecek sebelum mengeluarkan sertifikat. Kami khawatir bahwa ini surat sertifikat mencari tanah, dasar kami mempunyai Surat Pengakuan Hak (SPH) pada tahun 1994. Lahan tersebut sudah di kuasai dari tahun 1973 sampai sekarang, dengan luas kurang kebih 5 Hektar, di Kecamatan Sako,” ungkapnya.

Menanggapi aksi itu, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR/BPN Kota Palembang, Feri Fadli mengatakan, akan melakukan pengukuran ulang dan kebenaran di daerah tersebut. Karena, menurutnya sekarang ada Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Lokasi.

“Kami sangat berterima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan oleh teman-teman LSM SCW. Inti dari orasi itu ada lahan anggota mereka yang di duga di klaim tumpang tindih di atas tanah tersebut,” tuturnya.

Selanjutnya, pihaknya akan membantu proses tuntutan LSM SCW itu, karena nanti akan kelihatan di atas bidang tersebut. “Sudah ada sertifikat apa belum, kalau belum bisa naik. Tetapi kalau tidak, tidak bisa di proses apalagi sudah ada sertifikat,” terangnya. (Nat)

Berita Terkait

Produksi Listrik PSEL Palembang Tembus 21,55 MW, Wamen LH: Sudah On Track
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
SMKN 2 Palembang Raih Juara 2 Creativity Activity di Cari Aman Academy 2026 Tingkat Nasional
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
KTP Dipinjam Bos, Siti Malah Diteror Debt Collector Pinjol Rp3,5 Juta
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Abdul Karim Divonis 1 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Produksi Listrik PSEL Palembang Tembus 21,55 MW, Wamen LH: Sudah On Track

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:48 WIB

SMKN 2 Palembang Raih Juara 2 Creativity Activity di Cari Aman Academy 2026 Tingkat Nasional

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Berita Terbaru