Ormas Minta ATR/BPN Usut Dugaan Sertifikat KKK

- Redaksi

Senin, 6 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi damai di depan kantor ATR/BPN kota Palembang, Senin (6/9/2021).

Aksi damai di depan kantor ATR/BPN kota Palembang, Senin (6/9/2021).

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Organisasi Massa (Ormas) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sriwijaya Corruption Watch (SCW) Sumsel, meminta pihak Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kota Palembang, mengusut tuntas dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam penerbitan sertifikat nomor 5251.

“Kami minta ATR/BPN Palembang usut tuntas dugaan penerbitan sertifikat nomor 5251 yang diduga terindikasi KKN,” kata Koordinator Aksi, M Sanusi saat menggelar aksi damai di depan kantor ATR/BPN kota Palembang, Senin (6/9/2021).

Selain itu, pihaknya juga meminta pihak ATR/BPN Palembang mengecek lokasi tanah atas nama M Sanusi, karena terdapat sertifikat nomor 5251 yang mengklaim hamparan tanah tersebut tidak masuk.

“Sertifikat tersebut diduga berada di atas tanah atau lahan milik M. Sanusi AS yang telah lama dikuasai dan dikelola dengan memiliki tanam tumbuh serta pondok atau rumah jaga,” jelasnya.

Dirinya juga meminta ATR/BPN Palembang menjelaskan proses terbitnya sertifikat nomor 5251, yang diklaim oleh saudara berinisial (J) berada di atas tanah M Sanusi AS.

“Kalau memang benar, ke depan kita akan upayakan ranah hukum. Saya harap ATR/BPN mengecek sebelum mengeluarkan sertifikat. Kami khawatir bahwa ini surat sertifikat mencari tanah, dasar kami mempunyai Surat Pengakuan Hak (SPH) pada tahun 1994. Lahan tersebut sudah di kuasai dari tahun 1973 sampai sekarang, dengan luas kurang kebih 5 Hektar, di Kecamatan Sako,” ungkapnya.

Menanggapi aksi itu, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR/BPN Kota Palembang, Feri Fadli mengatakan, akan melakukan pengukuran ulang dan kebenaran di daerah tersebut. Karena, menurutnya sekarang ada Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Lokasi.

“Kami sangat berterima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan oleh teman-teman LSM SCW. Inti dari orasi itu ada lahan anggota mereka yang di duga di klaim tumpang tindih di atas tanah tersebut,” tuturnya.

Selanjutnya, pihaknya akan membantu proses tuntutan LSM SCW itu, karena nanti akan kelihatan di atas bidang tersebut. “Sudah ada sertifikat apa belum, kalau belum bisa naik. Tetapi kalau tidak, tidak bisa di proses apalagi sudah ada sertifikat,” terangnya. (Nat)

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB