Optimalkan PBB, Camat Tebing Tinggi Temukan Banyak Perubahan Nama Wajib Pajak

Empat Lawang42 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWAÑG – Guna memaksimalkan capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Tebing Tinggi khususnya di kelurahan, Noperman Subhi camat Tebing Tinggi mendatangi kantor lurah Kelumpang Jaya. Menanyakan usaha lurah beserta staf memaksimalkan pembayaran PBB.

Kedatangan camat Tebing Tinggi disambut oleh sekretaris Lurah dan staf serta beberapa RW dan RT yang sempat diundang.

Berdasarkan keterangan M Munawir, kepala seksi Pemerintahan kelurahan Kelumpang Jaya, mereka telah mendatangi warga meminta untuk segera membayar PBB. Namun di lapangan banyak ditemukannya perubahan nama wajib pajak. Itu artinya sudah ada pergeseran kepemilikan tanah maupun bangunan. Banyak juga ditemukan adanya bangunan baru yang tidak terdata sebagai wajib pajak (WP).

Baca Juga :  Pilkades Siap Digelar di 297 TPS di 10 Kecamatan

M Munawir biasa dipanggil Awing, yang sebelumnya bertugas di kantor Camat Tebing Tinggi menjelaskan, data yang dipakai sebagai wajib pajak merupakan data tahun 2016 sehingga wajar banyak perubahan wajib pajak.

Sementara, Camat Tebing Tinggi meminta agar lurah Kelumpang Jaya melaporkan kembali ke dinas terkait perubahan nama wajib pajak.

Secepatnya Noperman Subhi akan memantau progres pembayaran PBB di lima kelurahan yang lainnya maupun di 20 desa. Tersebar di Tebing Tinggi mulai dari desa Ujung Alih sampai Sugiwaras.

Baca Juga :  Pilkades Empat Lawang, SatPolPP Kerahkan Kekuatan Full

“PBB sendiri merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan,” ujarnya.

Camat berharap, semoga ke depannya warga masyarakat wajib PBB dapat melunasi apa yang menjadi kewajibannya. “Jangan sampai kecamatan Tebing Tinggi menjadi yang terbesar menunggak PBB,” tegas Noperman yang sebelumnya menjadi camat di Pasemah Air Keruh. (Alf)

    Komentar