SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Melakukan pengoplosan Gas Subsidi ke Gas Non subsidi,tiga terdakwa yakni Ayatullah Khomaini ,Hassemi Rafsanjani,Herliyansyah divonis oleh majelis hakim PN Palembang dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Budiman Sitorus SH MH dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Prita Sari SH pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Kamis (4/7/2024).
Dalam Amar Putusan, majelis menyatakan bahwa perbuatan para telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang menyalahgunakan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.
Atas perbuatannya para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 55 Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang–Undang R.I. Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang–Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap ketiga terdakwa yakni Ayatullah Khomaini ,Hassemi Rafsanjani,Herliyansyah , dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun serta denda Rp 7,5 miliar Subsider 3 bulan,“ jelas majelis hakim saat di persidangan.
Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim para terdakwa maupun JPU menyatakan sikap terima terhadap putusan tersebut, untuk diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Prita Sari SH menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 7,5 miliar subsider 3 bulan.
Dalam dakwaan JPU,Bahwa Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat jika para terdakwa telah melakukan pengoplosan Gas Subsidi ke Gas Non subsidi di Jl. Gubernur H. Ahmad Bastari Jakabring Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan.
Mendapatkan informasi tersebut akhirnya tim anggota kepolisian Polda sumsel langsung pergi ke gudang kosong di jalan Gubernur H. Ahmad Bastari Jakabaring Kota palembang Prov. Sumatera Selatan.
Kemudian sesampainya di lokasi,Tim Anggota Polda Sumsel langsung melakukan penggeledahan terhadap gudang Jl. Gubernur H. Ahmad Bastari Jakabring Kota Palembang Prov. Sumatera.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 100 Tabung LPG 3 KG, 16 Tabung LPG 12 KG,1 Unit Timbangan, 70 Buah Segel Warna Kuning, 220 Segel Warna Putih, 12 Buah Alat Suntik, 250 Karet Rubber Seal,1 Buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Mobil Carry Warna Hijau Metalik dan 1 Buah Mobil Carry Warna Hijau Metalik yang digunakan terdakwa untuk mengangkutan Gas subsidi. Selanjutnya barang bukti dan terdakwa dibawa ke Polda Sumsel Guna di Proses lebih lanjut. (ANA)
Komentar