Operasi Senpi Musi 2023, Polsek Penukal Abab Menerima Penyerahan Senjata Api Rakitan (Senpira) dari Masyarakat

Pali62 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALI – Operasi Senpi Musi 2023, dimulai 23 Februari sampai 10 Maret 2023 mendatang, Polisi Sektor Penukal Abab, Polres PALI menerima penyerahan Senjata Api Rakitan (Senpira) dari masyarakat.

Penyerahan senjata api rakitan jenis Laras panjang (Kecepek), dilakukan oleh Andi Kusuma (25), warga Desa Betung, kecamatan Abab. Dan diterima langsung oleh Kapolsek Penukal Abab AKP Robby Monodinata, SH, MH.

Pada saat menerima penyerahan senjata api rakitan itu, Kapolsek didampingi oleh Wakapolsek Penukal Abab, serta para Kanit, di Mapolsek Penukal Abab pada Rabu (1/3/2023) sekira pukul 10.00. WIB.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Robby Monodinata SH, MH, mengapresiasi kesadaran masyarakat di wilayah hukumnya, atas ketersedianya untuk menyerahkan Senpi Rakitan secara sukarela.

” Ini adalah wujud Keikutsertaan masyarakat guna menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Hukum Polsek Penukal Abab,” kata AKP Robby Monodinata kepada wartawan pada Rabu (1/3/2023).

Dijelaskannya, kegiatan penyerahan Senjata Api Rakitan (Senpira) tersebut, merupakan sukarela dari masyarakat. Yang sebelumnya sudah dilakukan imbauan oleh personil Polsek Penukal Abab.

“Kami terus menyosisasika dan mengimbau bagi masyarakat yang masih memiliki, menyimpan, dan menguasai Senpi Ilegal, agar dapat menyerahkan kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolsek lagi.

Dia menegaskan, bagi masyarakat yang menyerahkan Senjata Api Rakitan secara sukarela kepada Polsek Penukal Abab, pihak kepolisian berjanji dan memastikan, masyarakat tidak akan diproses hukum.

“Barang Bukti serahan Senpira dari masyarakat tersebut telah diamankan di Polsek Penukal Abab untuk selanjutnya akan dilakukan pemusnahan Senjata Api Rakitan, setelah operasi Senpi Musi 2023 berakhir,” ujar AKP Robby Monodinata.

Terakhir, Kapolsek AKP Robby Monodinata menegaskan, apabila imbauan tersebut tidak diindahkan masyarakat, maka jika kedapatan atau ketahuan memiliki, menyimpan, dan menguasai Senpi Ilegal akan disita dan diproses hukum.

“Sesuai Undang-Undang yang berlaku, yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” Tandas Kapolsek Penukal Abab mewakili Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H. (*)

    Komentar