Omicron Mengganas, Kemenkes Dorong Sektor Non-Esensial WFH

kesehatan42 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong agar perkantoran sektor non-esensial memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah alias work from home (WFH). Guna menekan penularan kasus varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron yang jumlah kasusnya nyaris mencapai 2 ribu hanya dalam kurun waktu 1,5 bulan.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi sekaligus mewanti-wanti sebaran kasus Omicron sudah menjadi transmisi lokal dengan ratusan kasus di Indonesia. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat tetap waspada dan patuh pada protokol kesehatan Covid-19.

“Iya, WFH untuk yang sektor non-esensial, kalau esensial sesuai dengan aturan [PPKM],” kata Nadia kepada CNNIndonesia.com, Jumat (28/1/2022).

Nadia juga mengimbau agar pelaku usaha melakukan lockdown atau penutupan kantor secara terbatas dan sementara apabila ditemukan klaster baru Covid-19. Ia juga mengingatkan agar karyawan tetap membatasi diri dalam berinteraksi dengan rekan kerja.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 itu sekaligus mengajak agar masyarakat lekas mengakses vaksinasi dua dosis hingga dosis lanjutan atau booster guna memberikan proteksi tambahan, di tengah ancaman penularan varian Omicron.

“Lima hari [penutupan kantor] cukup. Tapi yang kontak erat harus sesuai dengan protap [karantina],” kata dia.

Terpisah, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga mengimbau agar pelaku usaha dan pekerja mematuhi imbauan pemerintah. Apabila kondisi tidak memungkinkan, maka pelaku usaha harus memberikan fasilitas yang mendukung penerapan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

“Protokol kesehatan dijalankan khususnya bagi kantor yang belum menerapkan WFH,” ujar Budi.

Kemenkes terkini melaporkan temuan kasus varian Omicron di Indonesia kembali bertambah sebanyak 222 kasus dari laporan sebelumnya. Per 26 Januari, jumlah kasus Omicron meningkat menjadi 1.988 kasus.

Berdasarkan data milik Kemenkes tersebut, mayoritas kasus datang dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), dengan kedatangan dari negara Arab Saudi, Turki, dan Amerika Serikat. (*)

    Komentar