Oknum Polisi Pukul Anggota TNI Diminta di Hukum Setimpal

- Redaksi

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang perkara oknum polisi aniaya seorang anggota PM digelar di PN Palembang. (Photo: Achmad Fadli)

Sidang perkara oknum polisi aniaya seorang anggota PM digelar di PN Palembang. (Photo: Achmad Fadli)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang perkara kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota polisi Polda Sumsel terhadap anggota Polisi Militer (PM) TNI, pada Kamis (22/12/2022). Sidang ini digelar dengan menghadirkan sejumlah saksi.

Penganiayaan ini sebelumnya sempat viral di media sosial, karena berlangsung di tempat umum. Peristiwa ini terjadi saat seorang anggota PM TNI, sedang mengatur lalu lintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Palembang, tepatnya di dekat Taman Makam Pahlawan, beberapa waktu lalu.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Kiagus Anwar menghadirkan empat orang saksi, termasuk korban bernama Irfan.

Sementara terdakwa atas nama Salamon yang berstatus sebagai tahanan, mengikuti persidangan di dalam tahanan Polda Sumsel secara teleconference.

Dalam persidangan, saksi anggota TNI bernama Rizki Alam, mengungkapkan jika pada saat itu dia tidak melihat secara langsung ketika terjadinya pemukulan olej terdakwa Salamon terhadap rekannya. Saat itu, kebetulan saksi Rizki sedang melintas di tempat kejadian perkara (TKP) hendak menuju ke kantor.

“Waktu itu saya melihat sudah dalam kondisi ramai-ramai. Saya melihat pada saat itu rekan saya sedang berdebat denga terdakwa,” ucap saksi Rizky, saat ditanya majelis hakim.

Rizki bilang, usai keduanya melakukan perdebatan, terdakwa langsung pergi. Sementara rekannya, mengutarakan jika ia sudah menjadi korban pemukulan oleh terdakwa.

“Setelah kejadian itu, kami langsung pergi ke Kantor Denpom Jalan Merdeka untuk melaporkan kejadian tersebut ke atasan,” katanya.

Menurut Rizky, saat itu rekannya sedang bertugas melakukan pengaturan lalu lintas dan dapat surat perintah dari atasan. Akan tetapi rekannya mendapat perlakuan yang tidak baik (mendapat pukulan) oleh terdakwa, hingga helm dinas yang dikenakan rekannya terlepas dan jatuh ke aspal. Baginya tindakan itu sudah melukai harga diri TNI.

“Saya meminta kepada majelis hakim agar untuk menjatuhkan pidana yang setimpal dengan perbuatan terdakwa kepada rekan saya. Jatuh helm putih itu merupakan harga diri kami,” tegas Rizki.

Sementara korban Irfan, di dalam persidangan mengatakan, penganiayaan terhadap dirinya hingga saat ini belum ada perdamaian. Belum ada kata damai antara dirinya dan terdakwa.

“Saat itu saya sedang bertugas dan memegang surat yang dibuat atasan saya. Saya dipukul terdakwa hingga helm terjatuh ke aspal. Akibat pukulan tersebut saya dirawat di rumah sakit selama tiga hari,” terang korban Irfan.

Dibalik layar monitor melalui teleconference, saat ditanya majelis hakim, terdakwa mengakui keterangan korban tersebut memang benar.

“Iya benar yang mulia, saya memukul korban hingga helmnya terlepas. Kejadian itu berlangsung saat saya mengendarai motor dan diberhentikan korban karena hendak menyeberangkan anak sekolah,” akunya.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Hakim berencana menghadirkan sejumlah saksi lainnya, serta ahli dalam persidangan selanjutnya. (ANA)

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru