SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa Salmon, oknum anggota Polisi yang melakukan penganiayaan terhadap Irfan, anggota Polisi Militer TNI AD, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana Penjara selama 8 bulan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (26/1/2023).
Dihadapan Majelis Hakim, Harun Yulianto SH MH, melalui sambungan teleconference, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Rini Purnamawati SH MH, membacakan tuntutan terdakwa Salmon.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penganiyaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan terhadap terdakwa Salmon dengan pidana penjara selama 8 bulan,” tegas JPU, melalui sambungan teleconference dalam persidangan.
Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya, Jaksa menilai akibat perbuatan terdakwa saksi Irfan mengalami bengkak di rahang kiri akibat benda tumpul. Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan dan belum pernah di hukum.
Seusai mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa Salmon melalui penasehat hukumnya, Agung Wijaya SH, dari Posbakum Pengadilan Negeri Palembang, akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan ini berlangsung pada Selasa pagi, 13 September 2022, sekira pukul 06.15 WIB. Ketika itu, saksi Irfan (anggota TNI) tengah melakukan kegiatan pengaturan lalu lintas rutin di depan MTs Negeri 1 di Jenderal Sudirman, Kilometer 3,5, Kecamatan Kemuning Palembang.
Saat saksi Irfan membantu seorang siswa sekolah menyeberang, setelah selesai, kemudian dia kembali ke tengah jalan sambil melambaikan tangan. Dia memberi isyarat kepada pengendara agar memperlambat laju kendaraannya.
Saat hampir tiba di tengah jalan, terdakwa Mohamad Salmon yang mengendarai sepeda motor, kemudian menghentikan laju kendaraannya. Dia lalu menghampiri saksi Irfan.
Terdakwa lalu berkata; “Ngapo kau berhentikan aku” (Mengapa kamu memberhentikan saya). Lalu saksi Irfan menjawab “Maaf Pak“.
Kemudian terdakwa memukul wajah saksi Irfan di bagian rahang sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanannya, hingga topi dinas saksi Irfan terlepas dan terjatuh.
Selanjutnya, terdakwa hendak memukul untuk kedua kalinya, namun berhasil ditepis saksi Irfan sambil berkata “Bukannyo aku takut samo kamu” (Bukannya saya takut dengan kamu).
Pada saat saksi Irfan hendak mendekati terdakwa, lalu dilerai saksi Robert dan Zulkifli, anggota polisi yang juga tengah bertugas mengatur lalu lintas. Video aksi penganiayaan ini pun sebelumnya sempat viral di media sosial. (ANA)
Komentar